Ditangkap! Mucikari Puluhan Anak Dibawah Umur di Jakpus
Daerah

Forumterkininews.id, Jakarta - Seorang wanita berinisial FEA alias Icha (24), yang diduga melakukan tindak pidana prostitusi atau eksploitasi terhadap puluhan anak dibawah umur melalui media sosial, diringkus polisi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan tersangka diringkus di rumahnya pada 13 September 2023 lalu.
“Terduga pelaku diringkus oleh tim penyidik Unit IV Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di Jalan Rawa Tengah, Kelurahan Galur, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat,†ucap Ade Safri, dalam keterangannya, Minggu (24/9).
Baca Juga: Polisi Belum Sasar Pemilik Hak Siar Pertandingan Arema FC Vs Persebaya Surabaya
Dijelaskan Icha diduga telah mempekerjakan sebanyak 21 anak dan melancarkan aksinya sejak April 2023.
“Hasil identifikasi awal dari sosial media milik tersangka FEA, diduga masih ada atau terdapat 21 orang anak yang dieksploitasi oleh tersangka secara seksual dan diduga masih merupakan anak di bawah umur,†kata Ade Safri.
Sementara itu adapun dua anak yang menjadi korban di antaranya perempuan berusia 14 dan 15 tahun yang terbujuk karena iming-iming bayaran yang menggiurkan dari tersangka.
Baca Juga: Kapolri Diminta Evaluasi Penggunaan dan Penyimpanan Senpi
"Anak korban SM (14) baru pertama kali akan melakukan pekerjaan tersebut dengan tujuan ingin membantu neneknya karena anak korban tinggal bersama neneknya. Dijanjikan akan mendapatkan uang sebesar Rp 6 juta. DO (15) baru pertama kali dipekerjakan oleh tersangka FEA, dijanjikan diberikan uang sebesar Rp 1 juta," ungkap Ade Safri.
Dijelaskan Ade Safri, dalam melancarkan aksinya tersebut, Icha memperoleh keuntungan sebanyak 50 persen dari setiap transaksi.
“Untuk anak korban (anak sebagai korban) awal mula bisa masuk dan mengenal tersangka FEA dari jaringan pergaulan. Sebagian besar anak korban masih sekolah," tukas Ade Safri.
Selain mengamankan terduga pelaku, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti berupa 4 unit handphone berbagai merek, kartu ATM, dan uang sebanyak Rp 7.800.000.
Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 296 dan atau Pasal 506 KUHP dan atau Pasal 4 ayat 2 jo Pasal 30 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau Pasal 2 jo Pasal 17 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 76I jo Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.