Ditemukan Kembali Puluhan Hektar Ladang Ganja di Aceh

Hukum

Kamis, 18 Agustus 2022 | 00:00 WIB
Ditemukan Kembali Puluhan Hektar Ladang Ganja di Aceh

Forumterkininews.id, Jakarta - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menemukan ladang ganja seluas 25 hektare di wilayah Desa Lamteuba, Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar.

rb-1

Dir Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno H Siregar mengatakan, temuan itu hasil pengembangan tim penyidik dari penangkapan jaringan narkoba Aceh-Lampung-Jakarta sebelumnya.

"Dilakukan pengembangan terhadap empat kasus tersebut dan berhasil ditemukan sembilan titik lokasi ladang ganja. Sumber daripada barang bukti yang disita petugas," ujar Krisno dalam keterangan tertulis, Kamis (18/8).

Baca Juga: Ini Alasan Irjen Fadil Imran Dimutasi dari Jabatan Kapolda Metro Jaya

rb-3

Tim penyidik awalnya hanya menemukan tiga ladang ganja milik jaringan tersebut. Setelah dilakukan pengembangan, Polri kembali menemukan sembilan ladang ganja dengan luas masing-masing 3-4 hektare.

Krisno mengatakan seluruh temuan ladang ganja tersebut akan dimusnahkan oleh tim gabungan.

"Masing-masing titik terdapat ladang ganja dengan kurang lebih 3 sampai 4 hektare dan total sekitar lebih kurang 25 hektare. Untuk kemudian dimusnahkan tim gabungan Mabes Polri, Polda Aceh dan Ditjen Bea Cukai. Pemusnahan dilakukan dengan cara dicabut dan dibakar," kata Krisno.

Baca Juga: FSGI : Evaluasi Sistem Keamanan Sekolah

Pengungkapan kasus ini dilakukan berkaitan dengan penangkapan empat kasus narkoba sebelumnya. Adapun empat TKP penangkapan itu terjadi di Jalan Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Kemudian Komplek Taman buaran Indah 4, Cakung, Jakarta Timur. Area pintu masuk Pelabuhan Bakauheni dan Jalan Raya Sukarno Hatta, Desa Lam Ara, Kota Banda Aceh.

Dalam kasus tersebut Polri telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka dengan inisial DS, SY, EF, RA, DA, IH, CT, KF, AF, MS, JA, AI, dan SS. Sementara masih ada satu pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial H alias IK.

Selain itu, Dit Narkoba Bareskrim Polri juga mengamankan barang bukti awal berupa narkotika jenis ganja seberat 270 kilogram.

"Modus operandi menggunakan jasa kurir untuk mengirim dan atau mengedarkan narkotika jenis ganja melalui jalur darat dari Aceh dengan tujuan Jakarta dan Jawa Barat," kata Krisno.

Tag Daerah Hukum Mabes Polri Ganja Aceh Dit Narkoba

Terkini