Ditetapkan Tersangka, KPK Belum Tahan Sekjen DPR Indra Iskandar : Terkuak Alasannya!

Nasional

Sabtu, 08 Maret 2025 | 16:38 WIB
Ditetapkan Tersangka, KPK Belum Tahan Sekjen DPR Indra Iskandar : Terkuak Alasannya!
KPK tetapkan sekjen DPR Indra Iskandar sebagai tersangka. [Instagram]

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekjen DPR, Indra Iskandar sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kelengkapan Rumah Jabatan Anggota DPR Tahun Anggaran 2020 bersama enam orang lainnya pada Jumat (7/3/2025) kemarin.

rb-1

"Untuk tersangka tujuh orang, yaitu Indra Iskandar selaku PA (Pengguna Anggaran), dan kawan-kawan," kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto, melalui keterangannya, dikutip Sabtu (8/3/2025).

Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka, namun Indra Iskandar dan tersangka lainnya hingga kini belum juga ditahan oleh KPK.

Baca Juga: Ulah Mantan Direktur Umum Pertamina, Negara Rugi Rp 348 Miliar

rb-3

Sekjen DPR, Indra Iskandar ditetapkan KPK sebagai tersangka. [instagram]

Setyo menjelaskan bahwa tim penyidik KPK belum menahan Indra dan tersangka lainnya karena masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Tersangka belum ditahan, masih menunggu perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP," ujar Setyo.

Sebagai informasi, nilai proyek pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI pada tahun anggaran 2020 mencapai sekitar Rp120 miliar.

Baca Juga: Mangkir Pemeriksaan, KPK Panggil Ulang AKBP Bambang Kayun Terkait Kasus Suap

KPK menduga kasus ini telah merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah.

Setyo juga menyebut, tertundanya penanganan kasus Indra Iskandar disebabkan kasus lain yang lebih mendesak.

Namun dia berjanji, KPK akan menyelesaikan semua kasus yang sudah menetapkan status tersangka kepada para pihak.

"Ini mungkin masalah pembagian perkara di satgas saja. Mungkin karena satgasnya, saya barusan cek juga tadi satgasnya. Mungkin ada beberapa yang harus diprioritaskan sehingga itu menjadi sifatnya hanya delay saja, pasti ada penyelesaian," terang Setyo.

Sekjen DPR, Indra Iskandar ditetapkan KPK sebagai tersangka. [instagram]

Indra ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Perintah Penyidikan (Spindik) Nomor: Sprin.Dik/13/DIK.00/01/01/2024, tanggal 19 Januari 2024 dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: B/41/DIK.00/23/01/2024 tanggal 24 Januari 2024.

Diketahui, Indra diduga terlibat rasuah dalam kasus pengadaan perabotan rumah dinas DPR RI.

Selain Indra, enam orang lain yang turut dinilai terlibat oleh KPK dan berstatus tersangka yakni Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR RI, Hiphi Hidupati, Dirut PT Daya Indah Dinamika, Tanti Nugroho, Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada, Juanda Hasurungan Sidabutar, Direktur Operasional PT Avantgarde Production, Kibun Roni, Project Manager PT Integra Indocabinet, Andrias Catur Prasetya,. dan pihak swasta Edwin Budiman.

Tag KPK Tersangka Korupsi Rumah Dinas Indra Iskandar Sekjen DPR

Terkini