Dittipidsiber Polri Bongkar Deepfake AI Catut Nama Prabowo dan Gibran, Pelaku Beraksi Sejak 2020
Nasional

Kalau kita menonton sebuah tayangan di YouTube kerap kali terpotong dengan iklan. Tiba-tiba muncul pejabat atau tokoh Indonesia membuat pernyataan yang terkesan aneh. Yang paling sering terlihat adalah mantan Menkes dr Terawan yang mengiklankan produk Kesehatan. Iklan itu marak di YouTube.
Jangan percaya! Itu adalah kerjaan Artificial Intilligence (AI) untuk menipu masyarakat. Hati-hati. Karena ternyata banyak yang tertipu. Sampai akhirnya dr Terawan melalui jurubicaranya, Andi, mengumumkan bahwa iklan-iklan yang melibatkan dr Terawan adalah hoaks dan penipuan.
Bukan hanya Terawan, para penipu pun dengan nekat menggunakan AI untuk Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Video itu kemudian disebar tersangka ke media sosial untuk menjaring para korban.
Kasus ini lah yang dibongkar oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Polisi atau Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang pria berinisial AMA (29) atas kasus deepfake video Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat. Dia ditangkap di Dusun 1 RT/RW 002/001, Kelurahan Bumi Nabung Ilir, Kecamatan Bumi Nabung, Kabupaten Lampung Tengah.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Himawan Bayu Aji mengungkap, tersangka AMA menggunakan Artificial Intilligence (AI) Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani.
“Isi konten menawarkan bantuan pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan,” ungkap Brigjen. Pol. Himawan dalam konferensi pers, Kamis (23/1/2025).
Dalam video tersebut, jelas Himawan, ditulis nomor Whatsapp yang dapat dihubungi oleh tersangka dengan harapan ada calon korban yang menghubungi. Jika ada korban yang menghubungi nomor tersebut, maka akan diarahkan oleh tersangka untuk mengikuti pengisian pendaftaran penerima bantuan.
“Setelah itu, korban diminta untuk mentransfer sejumlah uang dengan alasan biaya administrasi dan kemudian akan terus dijanjikan pencairan dana oleh tersangka hingga korban mentransfer kembali, walaupun sebenarnya dana bantuan tersebut tidak pernah ada,” jelas Direktur.
Kegiatan Penipuan Sejak 2020
Dijelaskan Direktur, tersangka mengakui telah melakukan kegiatan penipuan tersebut sejak 2020 sampai dengan 16 Januari 2025. Total, telah ada 11 korban yang terdata dengan setoran uang kepada tersangka AMA berkisar antara Rp250.000-Rp1.000.000.
“Kami masih melakukan pengejaran terhadap satu DPO berinisial FA, karena ini adalah sindikat. Jadi kami tidak akan berhenti sampai di sini,” ujar Direktur.
Penyidikan kemudian menjerat tersangka AMA dengan pasal 51 ayat (1) jo pasal 35 UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan pasal 378 KUHP.***