Diupah Rp 200 Ribu, Fariz RM Suruh Sopir Beli Narkoba, Barbuk Capai 8,29 Gram

Lifestyle

Kamis, 20 Februari 2025 | 20:02 WIB
Diupah Rp 200 Ribu, Fariz RM Suruh Sopir Beli Narkoba, Barbuk Capai 8,29 Gram
Fariz RM dan sopir pribadinya berinisial ADK menjadi tersangka kasus narkoba, Kamis (20/2/2025). [FTNews/Selvianus Kopong Basar]

Polisi mengungkap barang bukti ganja dan sabu yang diamankan dalam penangkapan musisi Fariz RM dan sopir pribadinya berinisial ADK mencapai 8,29 gram.

rb-1

Barbuk itu diamankan di dua lokasi berbeda. Yakni di Kemayoran, Jakarta Pusat, saat menangkap ADK, dan di Bandung, Jawa Barat, dalam penangkapan Fariz RM.

"Untuk barang bukti yang kita sita sementara jumlah sabu 0,89 gram dan barang bukti ganja sejumlah 7,4 gram," ungkap Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Telly Areska Putra dalam konferensi pers, Kamis (20/2/2025).

Baca Juga: Fariz RM dan Sopirnya Terjerat Kasus Narkoba, Polisi Terapkan Pasal Berlapis

rb-3

Telly menerangkan modus operasi dari kasus ini. Mulanya Fariz RM menjadikan ADK sebagai orang suruhan untuk mengambil barang haram tersebut.

"ADK setiap pembelian barang tersebut disuruh oleh FRM mendapat upah sebesar Rp 100 ribu-Rp 200 ribu. Dan dari pengakuan tersangka, barang tersangka FRM, barang bukti tersebut untuk konsumsi sendiri," jelas Telly.

Kepada penyidik, Fariz RM mengaku sudah setahun terakhir kembali mengonsumsi narkoba. Pemicunya diduga permasalahan keluarga yang tengah membelitnya.

Baca Juga: Daftar Aktor Indonesia yang Terjerat Kasus Narkoba Lebih dari Sekali, Tak Cuma Fachri Albar

"Dari hasil pemeriksaan kita saat ini karena ada permasalahan keluarga. Jadi seperti itu kira-kira. Kalau untuk sekarang ini, dari pengakuan, dari hasil pemeriksaan baru setahunan yang lalu," tutur Telly.

Musisi Fariz RM dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (20/2/2025). [FTNews/Selvianus Kopong Basar]

Atas perbuatannya itu, Fariz RM dan ADK disangkakan dengan Pasal 111 ayat 1, Pasal 112 ayat 1, dan Pasal 114 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun. (Penulis: Selvianus Kopong Basar)

Tag fariz rm Fariz RM Narkoba Kasus Narkoba Fariz RM

Terkini