Diupah Rp 750 Ribu, Pria di Medan Promosikan Judi Online

Daerah

Sabtu, 23 November 2024 | 11:00 WIB
Diupah Rp 750 Ribu, Pria di Medan Promosikan Judi Online
Ilustrasi Judi Online. [Antara]

Pria di Kota Medan, inisial FA (33) ditangkap karena mempromosikan judi online (judol). Dirinya mendapatkan upah Rp 750 ribu per bulan.

rb-1

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan penangkapan berawal dari Direktorat Siber tengah patroli dunia maya.

Petugas lalu menemukan akun Instagram pelaku bernama @maticliaran.medan mempromosikan judi online KARTEL 69.

Baca Juga: Melawan Ditangkap, Residivis Curanmor di Medan Terkapar Ditembak

rb-3

"Polisi menangkap FA warga Jalan Bunga Baldu, Kecamatan Medan Selayang, karena meng-endorse situs judi online," kata Hadi, dikutip dari Antara, Sabtu (23/11/2024).

Setelah ditangkap, FA dibawa ke Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan. Berdasarkan pengakuan pelaku, ia telah dua bulan mempromosikan judi online.

"Pelaku melakukan kegiatan promosi judi online ini sekitar dua bulan, di mana setiap bulan mendapatkan Rp 750 ribu," jelasnya.

Baca Juga: Polisi Gerebek Judi Tembak Ikan di Medan, 4 Orang Diamankan

Pelaku FA kini telah ditetapkan menjadi tersangka. Pihak kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti, seperti handphone yang digunakan pelaku untuk mempromosikan judi online itu.

FA dikenakan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 303 ayat (1) ke-1 dan 2e KUHP dengan sebagai mendistribusikan informasi perjudian.

Tag judi online Medan Polda Sumut Judol

Terkini