Dizalimi Anies, Penghuni Apartemen Graha Cempaka Mas akan Ngadu ke Heru Budi Hartono

Forumterkininews.id, Jakarta – Sebagian penghuni Apartemen Graha Cempaka Mas akan mengajukan permohonan audiensi dengan Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono.

Hal ini dilakukan buntut dari keputusan Anies Baswedan yang meneributkan Surta Keputusan Gubernur No 1047 tahun 2022. Dimana surat keputusan ini diterbitkan dua hari sebelum masa jabatannya berakhir. Tepatnya 14 Oktober 2022.

Ketua Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Campuran (PPRS Campuran) Hery Wijaya mengatakan, keputusan Gubernur DKI Jakarta No 1047 Tahun 2022 berisi tentang pencabutan Gubernur No 1029 Tahun 2000 tentang Pengesahan Akta Pendirian Perhimpunan Penghuni Rumah Susun.

Kepada awak media, Hery mempertanyakan alasan Anies menerbitkan SK tersebut. Pasalnya pengurus PPRS Campuran saat ini sebenarnya sudah legal karena sudah tercatat di akta notari no 12 tertanggap 20 November 2020.

“Kepengurusan kami sudah sah secara hukum setelah adanya Putusan ksasi berkuaktan hukum tetap (inkracht) No 1335 K/PDT/2021 tanggal 25 Mei 2021,” ujar Hery kepada awak media.

Lebih lanjut Hery mengatakan, diterbitkannya SK Gubernur No 1047/2022 merupakan wujud perlawanan hukum. Karena SK Gubernur bertentangan dengan kepututasn Kasasi Tata Usaha negara yang sudah berkekuatan tetap. Hal tersebut juga merupakan perbuatan sewenang-wenang Anies kepada warganya.

“Untuk itu, kita akan berusaha untuk mengadakan audiensi dengan bapak Heru Budi Harotono selaku Pj Gubernur DKI Jakarta,” ucapnya.

Hery juga mengatakan dengan keluarkan SK Gubernur dua hari sebelum masa Jabatan Anies berakhir, terjadi kekisruhan di tempat tinggalnya. Sebagian warga enggan memenuhi kewajibannya karena pihak pengurus tidak memiliki kekuatan hukum.

“PPRS Campuran merupakan badan hukum dengan tercatat di notaris. Namun dengan SK Gubernur no 1047, otomatis menghapus status badan hukum itu sendiri. Akibatnya banyak hal yang terbengkalai,” ucap Hery.

BACA JUGA:   Kerjasama dengan PALYJA dan Aetra Segera Berakhir, Dirut PAM Kaya Diganti

Sementara itu Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman, Sarjoko belum merespon saat redaksi forumterkininews.id berupaya melakukan konfirmasi.

Artikel Terkait

Layanan Khusus Tri Bagi Pecinta E-Sport di PON XXI Aceh-Sumut

FT News - Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH),...

Gianyar Bali 2 Kali Diguncang Gempa Pagi Tadi

FT News - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG)...

Polda Sumut Sukses Amankan Closing Ceremony PON XXI 2024

FT News - Polda Sumut sukses amankan Closing Ceremony...