Hukum

DJP Bongkar TPPU Pengemplang Pajak Rp 58,2 Miliar, Begini Ragam Modusnya

03 November 2025 | 11:27 WIB
DJP Bongkar TPPU Pengemplang Pajak Rp 58,2 Miliar, Begini Ragam Modusnya
Ilustrasi pencucian uang. [Dok UGM]

Tak berhenti di situ, DJP juga memburu jejak uang haram TB yang disembunyikan di luar negeri.

Melalui mekanisme Mutual Legal Assistance (MLA) atau kerja sama timbal balik antarnegara dalam perkara pidana, pemerintah Indonesia kini bekerja sama dengan otoritas Singapura untuk menyita aset-aset TB yang diduga ditanam di negeri tersebut.

TB diketahui merupakan pemilik manfaat PT Uniflora Prima (PT UP) — perusahaan yang terseret dalam kasus penggelapan pajak besar-besaran.

DJP membongkar kasus penggelapan pajak. [Dok Kemenkeu]DJP membongkar kasus penggelapan pajak. [Dok Kemenkeu]

Berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 5802 K/Pid.Sus/2024 tertanggal 19 September 2024, TB dijatuhi hukuman penjara 3 tahun dan denda Rp 634,7 miliar, setelah MA membatalkan vonis bebas dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tahun lalu.

DJP kemudian mengadakan kolaborasi internasional dengan otoritas pajak dari Singapura, Malaysia, British Virgin Islands, dan sejumlah pengumuman lainnya. Langkah ini penting karena TB diduga menjalankan jaringan keuangan lintas batas yang kompleks untuk menutupi hasil kejahatannya.

Sekadar catatan, pada Maret 2023, TB sempat diserahkan DJP Jakarta Pusat ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat atas dugaan tindak pidana perpajakan dengan kerugian negara mencapai Rp 317 miliar.

Kasus bermula sejak tahun 2014, ketika PT UP menjual aset senilai US$ 120 juta, namun menyembunyikan hasil penjualan di luar negeri dan tidak melaporkannya dalam SPT Tahunan PPh Badan.

1 2 Tampilkan Semua
Tag TPPU Pajak Penggelapan DJP