Hukum

DJP Bongkar TPPU Pengemplang Pajak Rp 58,2 Miliar, Begini Ragam Modusnya

03 November 2025 | 11:27 WIB
DJP Bongkar TPPU Pengemplang Pajak Rp 58,2 Miliar, Begini Ragam Modusnya
Ilustrasi pencucian uang. [Dok UGM]

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) lewat Kanwil DJP Jakarta Pusat bersama Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pengungkapan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 58,2 miliar.

rb-1

DJP bongkar TPPU dari terpidana berinisial TB atas kasus penggelapan pajak yang kini resmi divonis bersalah.

Dalam keterangan resmi DJP, Sabtu (1/11/2025), terungkap bahwa TB menjalankan mekanisme pencucian uang berlapis untuk menutupi jejak hasil kejahatan pajak.

Baca Juga: Berlapis, Harvey Moeis Juga Ditetapkan Tersangka TPPU!

rb-3

“Sebagai langkah hukum, seluruh aset terkait senilai Rp 58,2 miliar telah dimusnahkan dan disita.Termasuk di dalamnya uang di rekening bank, obligasi, kendaraan, apartemen, dan bidang tanah,” ungkap DJP.

Modus TPPU Pengemlang Pajak

Ilustrasi uang yang disimpan di luar negeri. [Pexels]Ilustrasi uang yang disimpan di luar negeri. [Pexels]

Adapun modus pengemplang pajak menyamarkan uang hasil penggelapan melalui berbagai cara mulai dari penyimpanan dana tunai di bank.

Baca Juga: Nikita Mirzani Kini Berurusan dengan KPK, Kasus Apa Lagi?

Kemudian penukaran ke nilai asing, pengiriman dana ke luar negeri, hingga pembelian aset mewah bernilai tinggi.

Tak berhenti di situ, DJP juga memburu jejak uang haram TB yang disembunyikan di luar negeri.

Melalui mekanisme Mutual Legal Assistance (MLA) atau kerja sama timbal balik antarnegara dalam perkara pidana, pemerintah Indonesia kini bekerja sama dengan otoritas Singapura untuk menyita aset-aset TB yang diduga ditanam di negeri tersebut.

TB diketahui merupakan pemilik manfaat PT Uniflora Prima (PT UP) — perusahaan yang terseret dalam kasus penggelapan pajak besar-besaran.

DJP membongkar kasus penggelapan pajak. [Dok Kemenkeu]DJP membongkar kasus penggelapan pajak. [Dok Kemenkeu]

Berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 5802 K/Pid.Sus/2024 tertanggal 19 September 2024, TB dijatuhi hukuman penjara 3 tahun dan denda Rp 634,7 miliar, setelah MA membatalkan vonis bebas dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tahun lalu.

DJP kemudian mengadakan kolaborasi internasional dengan otoritas pajak dari Singapura, Malaysia, British Virgin Islands, dan sejumlah pengumuman lainnya. Langkah ini penting karena TB diduga menjalankan jaringan keuangan lintas batas yang kompleks untuk menutupi hasil kejahatannya.

Sekadar catatan, pada Maret 2023, TB sempat diserahkan DJP Jakarta Pusat ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat atas dugaan tindak pidana perpajakan dengan kerugian negara mencapai Rp 317 miliar.

Kasus bermula sejak tahun 2014, ketika PT UP menjual aset senilai US$ 120 juta, namun menyembunyikan hasil penjualan di luar negeri dan tidak melaporkannya dalam SPT Tahunan PPh Badan.

Tag TPPU Pajak Penggelapan DJP