Hukum

DJP Bongkar TPPU Pengemplang Pajak Rp 58,2 Miliar, Begini Ragam Modusnya

03 November 2025 | 11:27 WIB
DJP Bongkar TPPU Pengemplang Pajak Rp 58,2 Miliar, Begini Ragam Modusnya
Ilustrasi pencucian uang. [Dok UGM]

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) lewat Kanwil DJP Jakarta Pusat bersama Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pengungkapan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 58,2 miliar.

rb-1

DJP bongkar TPPU dari terpidana berinisial TB atas kasus penggelapan pajak yang kini resmi divonis bersalah.

Dalam keterangan resmi DJP, Sabtu (1/11/2025), terungkap bahwa TB menjalankan mekanisme pencucian uang berlapis untuk menutupi jejak hasil kejahatan pajak.

Baca Juga: Berlapis, Harvey Moeis Juga Ditetapkan Tersangka TPPU!

rb-3

“Sebagai langkah hukum, seluruh aset terkait senilai Rp 58,2 miliar telah dimusnahkan dan disita.Termasuk di dalamnya uang di rekening bank, obligasi, kendaraan, apartemen, dan bidang tanah,” ungkap DJP.

Modus TPPU Pengemlang Pajak

Ilustrasi uang yang disimpan di luar negeri. [Pexels]Ilustrasi uang yang disimpan di luar negeri. [Pexels]

Adapun modus pengemplang pajak menyamarkan uang hasil penggelapan melalui berbagai cara mulai dari penyimpanan dana tunai di bank.

Baca Juga: Nikita Mirzani Kini Berurusan dengan KPK, Kasus Apa Lagi?

Kemudian penukaran ke nilai asing, pengiriman dana ke luar negeri, hingga pembelian aset mewah bernilai tinggi.

1 2 Tampilkan Semua
Tag TPPU Pajak Penggelapan DJP