DKPP ke KPU: Aturan Pilkada Serentak 2024 Harus Jelas
Nasional

FTNews- Untuk menghindari aturan multitafsir yang dapat menimbulkan persoalan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membuat aturan yang jelas terkait pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
Hal itu disampaikan Ketua DKPP Heddy Lugito dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi ll DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 15 Mei 2024.
"Sudah semestinya peraturan KPU harus memiliki kejelasan dan tujuan yang jelas dalam rumusan. Sehingga tidak menimbulkan multitafsir di lapangan," ujar Ketua DKPP Heddy Lugito, dalam rapat dengan DPR, Rabu (15/5).
Baca Juga: Kapolri: Profesi Satpam Sangat Penting Membantu Tugas Kepolisian
Heddy mengungkapkan, bahwa kesalaham dalan Pileg lalu semoga tak terulang dalam Pilkada tahun ini.
Ia pun meminta KPU membuat aturan Pilkada Serentak yang mudah dipahami oleh jajaran di bawahnya.
"Pileg lalu, beberapa peraturan yang sifatnya multitafsir menimbulkan persoalan-persoalan etik. Oleh penyelenggara pemilu di lapangan yang berujung pada pengaduan ke DKPP," terangnya.
Baca Juga: Prabowo Yakin Bisa Menjaga Pertahanan Indonesia
Rapat kerja Komisi II DPR RI dengan KPU, Bawaslu RI, dan DKPP di Gedung Nusantara, Senayan, Rabu (15/3). (Foto: Sarah F)
Aturan Caleg Harus Mundur
Sebagai informasi, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari menegaskan bahwa calon legislatif (caleg) terpilih wajib mundur jika maju Pilkada 2024.
Pernyataan tersebut ia sampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI, Rabu (15/5).
“Anggota DPR/DPRD petahana ataupun yang terpilih dalam Pileg 2024 wajib mengundurkan diri. Dari jabatannya apabila maju dalam ajang Pilkada 2024. Hal itu mengacu pada ketentuan dalam UU Pilkada No. 10/2016,â€ujar Hasyim.
Hasyim menambahkan, bagi caleg terpilih yang belum dilantik maka yang bersangkutan harus bersedia mundur sebagai calon terpilih.
“Anggota DPR petahana dan terpilih yang akan maju dalam Pilkada 2024 harus mengajukan pengunduran diri. Sebelum semua proses verifikasi administrasi oleh KPU selesai,â€tegasnya.
Hal ini, lanjutnya, agar status si calon tersebut juga jelas.
“Supaya jelas. Apakah menjadi calon kepala daerah atau jadi anggota DPR,†tandasnya.
Sebelumnya, Hasyim mengatakan caleg terpilih tak perlu mundur jika ikut dalam kontestasi Pilkada 2024. Pasalnya, kata Hasyim, justru yang harus mundur adalah mereka anggota legislatif periode 2019-2024.
“Anggota DPR/DPD/DPRD Prov/Kab/Kota hasil Pemilu 2019 dan tidak nyaleg Pemilu 2024. Maka yang bersangkutan mundur dari jabatan yang sekarang,†ujar Hasyim kepada wartawan, Kamis (9/5).
Hasyim menjelaskan, hal itu juga karena caleg terpilih pemilu 2024 belum secara resmi  menjabat sebagai anggota legislatif. Oleh karenanya, tidak wajib untuk mundur dari statusnya sebagai caleg terpilih.
“Kan belum dilantik dan menjabat, mundur dari jabatan apa?†ungkapnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024, KPU mesti memberi syarat bagi caleg terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah.