DKPP Periksa Ketua KPU RI dalam Dua Perkara Secara Tertutup
Forumterkininews.id, Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) secara tertutup untuk perkara nomor 35-PKE-DKPP/II/2023 dan 39-PKE-DKPP/II/2023 di Ruang Sidang DKPP di Jakarta pada Senin (13/3/2023) pukul 10.00 WIB.
Perkara 35-PKE-DKPP/II/2023 diadukan Dendi Budiman. Sedangkan perkara 39-PKE-DKPP/II/2023 diadukan oleh Hasnaeni.
Pengadu kedua perkara tersebut mengadukan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari.
Baca Juga: Edy Rahmayadi ke Ketua Umum PWI: Kembalikan Pers ke Hati Rakyat
Pada perkara 35-PKE-DKPP/II/2023, Hasyim Asy’ari didalilkan melakukan pertemuan dan perjalanan ke Yogyakarta bersama Ketua Partai Republik Satu.
Sedangkan pada perkara 39-PKE-DKPP/II/2023, Hasyim Asy’ari didalilkan melakukan pelecehan seksual disertai ancaman kepada Pengadu yang menjabat sebagai Ketua Partai Republik Satu.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin oleh Ketua dan Anggota DKPP.
Baca Juga: Jokowi: IKN Bukan Hanya untuk ASN
Sekretaris DKPP, Yudia Ramli mengatakan agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta Saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan.
"DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar," jelas Yudia.
Ia menambahkan, sidang kode etik DKPP bersifat tertutup karena berkaitan dengan asusila. []
Sumber foto: Humas DKPP