Dosen Fisip UIN Semarang Diadili Karena Terima Suap Ratusan Juta Rupiah

Hukum

Selasa, 23 Agustus 2022 | 00:00 WIB
Dosen Fisip UIN Semarang Diadili Karena Terima Suap Ratusan Juta Rupiah

Forumterkininews.id, Jakarta - Dua dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang, Jawa Tengah, mejadi terdakwa setelah diduga menerima suap. Suap ini berkaitan dalam seleksi perangkat desa di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak. Adapun uang suap yang diterima kedua dosen tersebut sebesar Rp830 juta.

rb-1

Jaksa Penuntut Umum Sri Heryono dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, mengatakan kedua terdakwa yakni Amin Farih Wakil Dekan FISIP UIN Semarang. Kemudian Adib Ketua Program Studi Ilmu Politik FISIP UIN Semarang.

Jaksa menjelaskan, tindak pidana korupsi yang terjadi pada 2021 tersebut bermula ketika FISIP UIN Semarang bekerja sama dalam pelaksanaan seleksi perangkat desa di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak.

Baca Juga: Dari 42 Paket Pembangunan Infrastruktur Terpadu di Borobudur, 25 Sudah Selsai

rb-3

Melansir Antara, dalam susunan panitia seleksi tersebut, terdakwa Amin Farih menjabat sebagai pengarah. Sementara Adib menjabat sebagai ketua panitia seleksi ujian calon perangkat desa.

Kemudian, Kepala Desa Cangkring, Imam Jaswadi, yang juga menjadi terdakwa dalam perkara tersebut mengatasnamakan diri sebagai perwakilan kepala desa se-Kabupaten Demak. Dirinya menemui terdakwa Amin Farih dan Adib untuk meminta kisi-kisi soal ujian dalam seleksi tersebut.

Imam Jaswadi bersama Saroni, mantan Wakapolsek Karanganyar, Kabupaten Demak, yang telah dipindah tugas ke Polres Banjarnegara memberikan uang kepada Amin dan Adib sebanyak Rp830 juta. Uang ini diberikan dalam dua tahap. Uang suap ini sendiri diberikan agar para penyuap mendapat kisi-kisi jawaban soal ujian dalam seleksi perangkat desa tersebut.

Baca Juga: KSAD: Perkembangan Radikal di Indonesia Sudah Masuk Hitungan Menit!

"Penyerahan pertama uang sebesar Rp720 juta dilakukan di rumah terdakwa Adib," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Arkanu.

Sementara uang senilai Rp110 juta sisanya diserahkan saat pertemuan di Rumah Makan Kampung Laut Semarang.

Aksi Suap Diketahui dari Kecurigaan Rektor

Dari uang sebanyak itu, kata jaksa, sebanyak Rp300 juta di antaranya diserahkan kepada saksi Tholkathul Khoir. Untuk selanjutnya dilaporkan kepada Dekan FISIP UIN Semarang Misbah Zulfa Elisabeth.

Tindak pidana suap itu sendiri terungkap setelah kecurigaan Rektor UIN Imam Taufik. Rektor curiga terhadap sejumlah peserta yang mampu menyelesaikan ujian dalam waktu singkat dan memperoleh nilai di atas 90 poin.

Dari hasil koordinasi, lanjut jaksa, rektor menyatakan pelaksanaan ujian seleksi perangkat desa Kecamatan Gajah tersebut tidak sah atau cacat hukum.

Terhadap dakwaan jaksa tersebut, keempat terdakwa menyatakan tidak akan menyampaikan jawaban dan meminta sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.

Tag Hukum Nasional Pengadilan Tipikor Suap Seleksi Perangkat Desa UIN Walisongo

Terkini