DPD RI Bentuk Pansus BLBI Jilid 2, Targetkan Ini

Forumterkininews.id, Jakarta- DPD RI kembali membentuk Panitia Khusus (Pansus) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Jilid 2. Untuk menuntaskan rekomendasi-rekomendasi dari Pansus sebelumnya, terutama butir ke-enam dari 9 rekomendasi Pansus BLBI DPD RI Jilid 1.

Bertugas sejak Mei 2023, Pansus BLBI DPD RI Jilid 2 memiliki target membawa obligor BLBI sampai ke ranah pidana.

“Target kami mempidanakan para obligor ini. Uang pajak rajyat ini harus diselamatkan. Apalagi mereka sudah 25 tahun mendapat kemurahan dari negara,” ujar Ketua Pansus BLBI DPD RI, Bustami Zainudin dalam keterangannya, Kamis (15/6).

Pansus BLBI Jilid 2 lanjutnya, sebagaimana poin ketujuh rekomendasi  Pansus BLBI Jilid 1, memiliki target untuk mempidanakan pelaku pengemplangan BLBI atau korupsi. Dalam penjualan aset obligor, dan juga menghentikan atau moratorium pembayaran bunga rekap.

Dalam rekomendasi nomor 7 Pansus BLBI Jilid 1, tertulis bahwa Pansus BLBI Jilid 2 musti berkoordinasi dengan peran Aparat Penegak Hukum (APH). Seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung RI, Kepolisian RI, dan lain-lain untuk menindaklanjuti penuntasan kasus BLBI.

Rekomendasi kedua dan ketiga Pansus BLBI DPD Jilid 1 menengarai adanya ketidakwajaran dalam penjualan. Kemudian salah kelola dalam salah satu aset yang diserahkan obligor ke pemerintah, yakni BCA.

Pansus BLBI DPD RI Jilid 2 dipimpin oleh Bustami Zainudin dengan 2 wakil ketua yakni Tamsil Linrung dan Habib Basyamim.

Adapun anggota Pansus di antaranya, Fahira Idris, Amaliah, Evi Evitamaya, dan Evi Zainal.  Bertindak sebagai Staf Ahli Utama Pansus BLBI DPD Jilid 2 yakni Hardjuno Wiwoho.

Artikel Terkait