DPR Batalkan Pengesahan Revisi UU Pilkada, Ada Kemungkinan Rakyat Digocek?

FTNews – Penetapan revisi Undang-undang Pilkada batal dilakukan karena tidak mencapai kuorum peserta Sidang Paripurna DPR, kemarin.

Revisi UU Pilkada ini mempersoalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024. Putusan pertama mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah. Sementara, putusan kedua menetapkan usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun saat penetapan calon.

Gedung Mahkamah Konstitusi [Instagram MK]
Meski demikian, pengamat politik Universitas Al-Azhar Indonesia Ujang Komarudin menilai ada kemungkinan DPR menetapkan revisi UU Pilkada.

“Iya soal kemungkinan ada, tapi kecil. Karena, pak Dasco sudah mengatakan kemarin pengesahannya batal,” ujar Ujang kepada FTNews, Jumat (23/8).

Dasco yang dimaksud adalah Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Ujang berkaca dari unjuk rasa yang dilakukan mahasiswa kemarin yang menentang revisi UU Pilkada yang mengubah putusan MK.

“DPR saya lihat tidak akan berani mengambil risiko, karena kalau berani ambil risiko melakukan revisi, maka akan keos, maka akan terjadi bentrok dan konflik. Maka bisa terjadi kerusuhan,” ujarnya.

ujang komarudin
Foto: Antara

Apabila revisi ditetapkankan, Direktur Eksekutif Indonesia Political Review ini menduga akan terjadi guncangan politik nasional dan berakibat pada pemerintahan Presiden Joko Widodo.

“Kalau terjadi revisi maka akan terjadi goncangan dan Jokowi bisa saja turun tengah jalan atau turun sebelum waktunya,” tuturnya.

Sebelumnya, melalui akun sosial media X, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa revisi UU Pilkada batal dilakukan.

“Pengesahan revisi UU Pilkada yg direncanakan hari ini tanggal 24 Agustus, batal dilaksanakan. Oleh karenanya pada saat pendaftaran Pilkada pada tgl 27 Agustus nanti yg akan berlaku adalah keputusan judicial review MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora,” ujar Sufmi Dasco, pada Kamis (22/8).

BACA JUGA:   Tidak Lagi di Kesatuan, Prajurit Langgar Disiplin Dihukum di Puspom

Rencananya Kamis lalu, DPR akan mengesahkan revisi UU Pilkada. Namun, pengesahan batal dilakukan kerana peserta yang hadir tidak mencapai kuorum.

Dasco mencatat jumlah anggota DPR yang hadir secara fisik sekitar 89 orang dan 87 izin tak dapat hadir langsung. Mengingat belum mencapai kuorum karena kurang dari 50 persen ditambah 1 dari jumlah anggota DPR sebanyak 575 orang, persidangan paripurna hari ini dibatalkan.

Artikel Terkait