DPR Pastikan Tak ada PHK Massal Tenaga Honorer 2023

Forumterkininews.id, Jakarta- Wakil Ketua Komisi II DPR RI Yanuar Prihatin menegaskan bahwa tidak akan terjadi penghapusan dan PHK massal terhadap tenaga honorer pada akhir 2023.

“Saat ini masih ada simpang siur informasi di kalangan pegawai pemerintah non ASN bahwa tenaga honorer akan dihapus pada 28 November 2023 sesuai dengan aturan yang masih berlaku saat ini,” ujar Yanuar dalam keterangan resminya, Selasa (25/4).

Tenaga honorer lanjutnya, selama ini  merasa resah dan gelisah tentang nasib pengabdian mereka di lembaga pemerintahan.

Kedudukan mereka terancam karena amanat UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang diperkuat dengan Pasal 99 PP Nomor 48 tahun 2018 bahwa pegawai non ASN/non PPPK dapat bekerja hingga 28 November 2023.

“Ketentuan ini menjadi sumber keresahan di kalangan pegawai non ASN selama ini. Hal ini pula yang selama ini telah menjadi pendorong munculnya gelombang aksi dan protes di kalangan pegawai non ASN,”tandasnya.

Di sisi lain katanya, penerimaan pegawai PPPK terbatas formasinya. Meski begitu, tidak sedikit tenaga honorer yang kurang beruntung dengan kesempatan ini.

Selain itu, mereka juga mengeluhkan nilai ambang batas untuk penerimaan PPPK terlalu tinggi, sehingga banyak di antara mereka yang tidak lolos passing grade.

Kondisi ini tentunya membuat mereka yang sudah lama mengabdi merasa keberatan bersaing dengan sesama mereka yang lebih muda.

“Komisi II DPR RI selama ini telah mendesak Kemenpan RB agar tidak gegabah menyelesaikan soal yang satu ini. Sebab, dampaknya cukup besar pada stabilitas birokrasi bila salah terapi penyelesaiannya,”imbuhnya.

Ia juga mengingatkan selama ini tenaga non ASN membantu pemerintah dalam pelayanan publik, administrasi dan urusan-urusan teknis lainnya. Karenanya mereka harus memiliki kejelasan nasib.

BACA JUGA:   Blak-blakkan, Deddy Corbuzier Jelaskan soal Pangkat Tituler

Yanuar mengungkapkan atas desakan Komisi II DPR RI, Menpan RB Azwar Anas menyanggupi penyelesaian tenaga honor tidak akan merugikan siapapun.

Ia menyebutkan ada beberapa hal penting yang harus dipertimbangkan serius, seperti tidak akan ada PHK massal tenaga non ASN.

Artikel Terkait

BPBD Ungkap Potensi dan Risiko Megathrust

FT News – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI...

DPR Sahkan UU Kementerian, Jumlah Sesuai Kebutuhan

FT News – DPR RI secara resmi telah mengesahkan...

KPPU Duga Lion Air Group Lakukan Monopoli Harga Tiket Pesawat

FT News – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menduga...