DPR: Revisi UU ASN Jamin Nasib Tenaga Honorer

Nasional

Rabu, 02 Agustus 2023 | 00:00 WIB
DPR: Revisi UU ASN Jamin Nasib Tenaga Honorer

Forumterkininews.id, Jakarta- Anggota Komisi Il DPR RI Guspardi Gaus menyebut, Revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) menjamin tidak adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap tenaga honorer Indonesia.

rb-1

“DPR dan Pemerintah berkomitmen agar tidak ada PHK terhadap 2,3 juta tenaga honorer yang ada di Indonesia. Nantinya, 2,3 juta tenaga honorer itu akan diakomodir, apakah di ASN PPPK Full Time atau PPPK Part Time,” katanya dalam diskusi di Ruang media Center Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (1/8/).

Guspardi memahami ada kekhawatiran dengan klasterisasi ASN. Karena itu, Politisi Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan DPR dan pemerintah sudah memikirkan langkah strategis.

Baca Juga: Di Rakornas BNPB, Kapolri Bicara Langkah Konkret Manajemen Risiko Bencana

rb-3

"Bahwa orang-orang yang bekerja sebanyak 2,3 juta (orang) sebagaimana saya sebutkan tadi itu tidak melulu semuanya masuk kepada PPPK part time, tergantung dari tugas yang diberikan oleh pimpinannya kepada yang bersangkutan, sesuai dengan tugas fungsi dan wewenang yang dimiliki," tegasnya.

Seperti diketahui, RUU ASN yang tengah digodok di DPR RI sendiri  telah rampung dan akan segera di bawa dalam sidang Paripurna terdekat.

Tag Nasional DPR ASN Tenaga Honorer

Terkini