DPR Sahkan RUU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Hari Ini
Forumterkininews.id, Jakarta- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar Rapat Paripurna. Salah satu agenda Rapat Paripurna adalah pengesahan Revisi Undang-undang (RUU) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (P3).
Untuk agenda pertama Rapat Paripurna ke-23 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022, Selasa (24/5).
DPR akan mendengarkan penyampaian Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2021. Serta Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2021 dari BPK RI.
Baca Juga: Edy Rahmayadi ke Ketua Umum PWI: Kembalikan Pers ke Hati Rakyat
“Dilanjutkan Pembicaraan Tingkat II/Pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,†kata Ketua DPR RI, Puan Maharani.
RUU P3 yang akan disahkan nantinya menjadi landasan hukum bagi UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).
Menurut Puan, revisi UU P3 dilakukan, sebab pada UU 12/2011 belum mengatur metode omnibus law.
Baca Juga: Jokowi: IKN Bukan Hanya untuk ASN
"MK mengamanatkan agar UU Cipta Kerja dilakukan perbaikan pembentukan dalam kurun waktu 2 tahun sejak putusan yang diambil pada November 2021, DPR melaksanakan putusan MK,†jelas Puan.
Usai pengambilan keputusan pengesahan RUU P3, Rapat Paripurna DPR dilanjutkan dengan penyampaian pandangan Fraksi-fraksi atas Kerangka Ekonomi Makro. Juga penyampaian tentang Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM dan PPKF) RAPBN Tahun Anggaran 2023.
Eks Menko PMK itu mengatakan, pandangan dari fraksi-fraksi di DPR akan ikut menentukan arah kebijakan ekonomi nasional. Untuk itu, Puan berpesan kepada seluruh fraksi DPR agar menyampaikan pandanganya secara cermat.
“DPR akan memberikan perhatian khusus pada KEM PPKF 2023 agar dapat mewujudkan APBN Tahun Anggaran 2023 yang dapat meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan rakyat,†tutupnya.