DPR Sahkan UU Pemekaran Papua Barat Daya

Forumterkininews.id, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengesahkan Rancangan Undang-undang Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi Papua Barat Daya menjadi Undang-undang.

Pengesahan UU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Kamis (17/11).

Pengambilan keputusan terhadap RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya pun diawali dengan pembacaan laporan dari pimpinan Komisi II DPR RI.

Kemudian Ketua DPR RI Puan Maharani yang memimpin rapat, meminta persetujuan dari anggota dewan.

“Apakah RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dapat disetujui dan disahkan menjadi UU?” tanya Puan.

“Setuju,” jawab anggota DPR RI serentak sambil bertepuk tangan.

Usai disetujui, Puan berharap Pembentukan UU Papua Barat Daya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Bumi Cenderawasih itu.

“DPR RI berharap pembentukan Provinsi Papua Barat Daya akan semakin meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat. DPR mendukung UU ini agar ada pemerataan pembangunan di Papua,” ungkapnya.

Selain itu, ia juga menyoroti infrastrukrur wilayah tersebut agar cepat dikembangkan.

“Infrastruktur di wilayah-wilayah yang mencakup Papua Barat Daya juga harus cepat dikembangkan. Untuk mendukung peningkatan kesejahteraan rakyat sehingga indeks pembangunan manusia di provinsi ini akan lebih maju,” tandas Puan.

Adapun Provinsi Papua Barat Daya akan mencakup Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat. Kabupaten Tambrauw, dan Kabupaten Mamberamo. Provinsi baru ini akan memiliki ibu kota di Sorong.

Artikel Terkait