DPR Sebut Kenaikan Pajak Hiburan Perlu Ditinjau Ulang
Ekonomi Bisnis

FTNews - Kenaikan pajak hiburan sebesar 40-75 persen di Jakarta menuai penolakan dimana-mana. Para pemilik usaha mengeluh, lantaran besaran pajak tak sesuai dengan pemasukan mereka dari bisnis hiburan.
Soal itu, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Dede Yusuf Effendi mengusulkan agar kenaikan pajak hiburan sebesar 40-75 persen itu ditinjau ulang dengan prinsip kehati-hatian.
Sebab, menurutnya, Indonesia masih berada pada masa transisi pemulihan pasca Covid-19 termasuk sektor pariwisatanya.
Baca Juga: Mudahkan Masyarakat Bertransportasi, Pemprov DKI akan Beli Saham PT KCI
“Kalau naik dengan angka pajak seperti itu, apakah bisa hidup industri hiburan di Indonesia ini? saya harap kebijakan ini ditinjau ulangâ€kata Dede di Gedung DPR RI, Selasa (16/1).
Mewakili Komisi X DPR, Dede menyampaikan agar antarlembaga pemerintah saling bersinergi dalam melahirkan sebuah kebijakan.
Ia tidak ingin upaya pemerintah untuk menaikan pemasukan negara lewat pajak malah berdampak buruk pada industri pariwisata di Indonesia.
Baca Juga: RS Albert Einstein Nyatakan Pele Meninggal Dunia
"Daya beli masyarakat belum naik saat ini. Pariwisata di Indonesia juga sedang berusaha bertahan. Kalau ingin meningkatkan pemasukan lewat pajak, perlu diperhatikan aspirasi para pelaku usaha industri hiburan,"tandasnya.
Perlu diketahui, pajak hiburan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Dalam UU tersebut pemerintah mengatur tarif kenaikan pajak sebesar 40-75 persen untuk usaha di tempat karaoke, diskotek, bar, dan spa/mandi uap.