DPR Sebut Putusan PN Jakpus Lampaui Kewenangan
Nasional

Forumterkininews.id, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyayangkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) soal penundaan Pemilu. Doli menyebut hal itu melampaui kewenangan mereka.
"Pertama saya cukup menyayangkan keputusan PN itu. Pertama bahwa itu kan putusan itu melampui kewenangannya. Kan, pemilu ini diatur dalam UU, bahkan UUD kita mengatakan pemilu itu lima tahun sekali. Jadi, habis dari 2019 ya 2024," kata Doli dalam keterangannya, Jumat (3/3).
Lagi pula kata Doli, apabila misalnya mau menunda pemilu, atau yang dipersoalkan UU-nya, maka PN tak ada kewenangan untuk itu.
Baca Juga: Tiba di Indonesia, Mentan SYL Gelar Rapat Bersama Surya Paloh
"Nah, terus kalau pun kita mau menunda pemilu, ya, atau yang dipersoalkan itu UU-nya. Nah, kalau mau mempersoalkan UU, itu ranahnya MK. Bukan ranah PN," tandasnya.
Ia juga mempertanyakan gugatan Partai Prima terhadap keputusan KPU. Sehingga menurutnya, pemilu harus tetap jalan terus.
"Kenapa keputusan KPU yg digugat, putusan akhirnya tiba-tiba penundaan pemilu yg mau membatalkan UU. Nah, itu yang saya sebut bahwa dia mengambil keputusan melampaui kewenangannya. Oleh karena itu putusan itu tidak mengikat. Jadi, menurut saya, pemilu jalan terus, karena ranahnya berbeda," imbuhnya
Baca Juga: "Kitorang Melihat Terang" Sedot Perhatian Wapres
Selama UU belum berubah, lanjutnya, mak pemilu ini payung hukumnya adalah UU Nomor 7 tahun 2017. Dan sekarang semua pihak sedang melakukan persiapan untuk itu. Dalam waktu dekat, DPR pun kata Doli akan memanggil KPU untuk memastikan bahwa Pemilu akan tetap berjalan.
"Ya, kami akan panggil KPU karena mereka mau banding, cuma bandingnya harus tepat. Nanti makanya kami akan memanggil KPU sebagai penyelenggara pemilu untuk memastikan persiapan jalan terus," pungkasnya.