Drama Nikita Mirzani, Menangis dan Tebata-bata Baca Eksepsi
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik, Nikita Mirzani menjalani sidan kedua di Pengadilan Negeri Serang, Senin (21/11). Adapun agenda sidang kali ini adalah pembacaan nota pembelaan terdakwa atau eksepsi. Dalam kesempatan ini, aktris yang kerap menuai kontroversi tersebut menangis saat membacakan eksepsi. Air mata menetes saat dia menyebut ketiga nama anaknya. Niki menegaskan kepada tiga anaknya, bahwa ibunya bukanlah pelaku kejahatan hingga harus mendekam di balik jeruji besi Rutan Klas IIB Serang.
"Khususnya untuk anak saya, kalian percayalah, ibu bukan pelaku teroris, bukan pembunuh dan juga bukan pengedar narkoba," ujar Nikita Mirzani.
Niki juga meminta majelis hakim untuk membebaskannya dari penjara Rutan Klas IIB Serang, lantaran dia merasa tidak bersalah. Selebritas itu mengaku hanya mengutip dari beberapa media massa. Kemudian mengunggahnya di insta story Instagram miliknya.
Baca Juga: Hadiah Duit Rp200 Juta dari Nikita Mirzani, Syaratnya Kirim Mobil Tinja ke Rumah Pria Ini
Dengan suara terbata-bata, Nikita juga mengutip ayat suci Al-Quraan, surat Al-maidah.
"Suatu saat kita akan bertemu di pengadilan akhirat nanti. Semua manusia diminta pertanggungjawabannya di hadapan yang maha kuasa," terangnya.
Mengaku Kerap Diteror
Baca Juga: Pengemudi Koboi Mengaku Menyesal Todongkan Pistol
Dalam eksepsinya, Nikita Mirzani juga menuding Dito Mahendra telah meneror dirinya dengan berbagai macam cara. Dia memastikan pelakunya Dito, setelah mendapat pengakuan dari seseorang bernama Didi.
Teror itu diklaim Nikita terjadi sebelum dia menghadapi proses hukum di Polres Serang, Kejari Serang hingga masuk ke meja hijau di Pengadilan Negeri (PN) Serang.
"Saya mengimbau Dito Mahendra berani, tidak meneror dan menakit-nakuti saya. Teror ini sudah diakui pengacara Dito Mahendra bernama Didi," jelasnya.
Sebelumnya, Nikita Mirzani, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten, Senin (14/11). Nikita Mirzani didakwa pasal berlapis.
Nikita Mirzani didakwa atas Pasal 36 Jo Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.
Kemudian dakwaan kedua diancam Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik. Lalu dakwaan terakhir, Nikita dijerat dalam pasal 311 KUHP.