Dua Minggu Jalankan Tambang Pasir Ilegal di Klaten, Negara Rugi  Rp 1 Miliar

Daerah

Rabu, 11 Juni 2025 | 23:25 WIB
Dua Minggu Jalankan Tambang Pasir Ilegal di Klaten, Negara Rugi  Rp 1 Miliar
Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin/Foto: Humas Polri

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap kasus tambang pasir ilegal di daerah Klaten, Jawa Tengah. Dalam kasus ini, ACS selaku koordinator lapangan ditetapkan sebagai tersangka.

rb-1

Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol Nunung Syaifuddin mengatakan, dari hasil penyidikan diketahui aktivitas penambangan ilegal tersebut baru saja berjalan selama 2 minggu. Namun, estimasi nilai kerugian negara sudah sebesar Rp1 miliar.

“Ini 2 minggu saja sudah Rp1 miliar ya bisa dibayangkan kalau ini berlangsung lebih lama lagi,” ujarnya dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu (11/6/2025).

rb-3

Tersangka saat ini telah ditahan. Atas perbuatannya ACS terancam pidana penjara paling lama 5 tahun serta denda paling banyak Rp100 miliar.

“Tersangka dipersangkaan pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang kerubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara jo Pasal 5 dan atau Pasal 56 KUHAP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar,” kata Brigjen Nunung.***

Tag Kasus Tambang Pasir Ilegal di Klaten

Terkini