Dua Staf Sekretariat DPRD Marowali Utara Jalani Pemeriksaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi

Hukum

Senin, 30 Januari 2023 | 00:00 WIB
Dua Staf Sekretariat DPRD Marowali Utara Jalani Pemeriksaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi

Forumterkininews.id, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua staf sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Marowali Utara. Keduanya dipanggil sebagai saksi dugaan korupsi pembangunan Gedung Kantor DPRD Kabupaten Marowali Utara. Dua orang atersebut adalah Yohanis Pither Bandaso dan wiraswasta atas nama Abraham Robert Paringkuang alias Ampi.

rb-1

"Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi pekerjaan pembangunan Gedung Kantor DPRD Tahap 1 Tahun Anggaran 2016. Ini terjadi di Pemerintahan Kabupaten Marowali Utara," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin.

Ali menerangkan ada dua saksi yang akan diperiksa yakni Anggota Panitia Pemeriksaan. Kemudian penerimaan Hasil Pekerjaan (PPHP) Sekretariat DPRD Kabupaten Marowali Utara TA 2017.

Baca Juga: Indonesia Ajarkan Dunia Tata Kelola Air Lewat Kearifan Lokal

rb-3

Bupati Morowali Utara Sudah Lebih Dulu Diperiksa

Sebelumnya penyidik KPK juga telah memanggil Bupati Morowali Utara Delis Julkarson Hehi. Wakil Bupati Morowali Utara Djira Kendjo dan Kepala BPKAD Kabupaten Morowali Utara Masjudin Sudin.

Tim penyidik saat itu mendalami pengetahuan para saksi terkait dengan dugaan pengembalian sejumlah uang dari proyek pembangunan Gedung Kantor DPRD Kabupaten Morowali Utara oleh pihak yang terkait dengan kasus tersebut kepada pihak Pemkab Morowali Utara.

Baca Juga: Kue Ulang Tahun Sehabis Jogging

Diketahui, Pihak KPK saat ini tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi pembangunan Gedung DPRD Kabupaten Morowali Utara.

"KPK saat ini melakukan penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan terkait pembangunan kantor DPRD di Pemkab Morowali Utara. Jadi, pasalnya adalah pasal yang berhubungan dengan kerugian keuangan negara," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (21/11)

Ia mengatakan kasus tersebut sebelumnya ditangani oleh tim penyidik Polda Sulteng dan KPK melalui Kedeputian Koordinasi dan Supervisi melakukan pengambilalihan.

"Jadi, setelah dilakukan koordinasi kemudian supervisi disimpulkan bahwa perkara ini harus diambilalih KPK sesuai dengan ketentuan Pasal 10 huruf a Undang-Undang KPK. Artinya, mekanisme proses itu sudah berlangsung maka saat ini perkara ini diselesaikan oleh KPK," ujar Ali.

KPK akan menyampaikan secara lengkap pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, uraian dugaan perbuatan pidana, dan pasal yang disangkakan setelah penyidikan dirasa cukup.

Saat ini, proses pengumpulan alat bukti sedang dilakukan KPK, di antaranya dengan memanggil dan memeriksa berbagai pihak sebagai saksi.

Tag Hukum Nasional KPK Korupsi Pembangunan Gedung Staf Sekretariat DPRD

Terkini