Hukum

Duduk Perkara dan Proses Penyidikan Kasus Ira Puspadewi hingga Dapat Rehabilitasi

27 November 2025 | 19:39 WIB
Duduk Perkara dan Proses Penyidikan Kasus Ira Puspadewi hingga Dapat Rehabilitasi
Terdakwa kasus dugaan korupsi ASDP, Ira Puspadewi, mendapat rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto. [Ist]

Tiga terdakwa kasus dugaan Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), mendapat rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto.

rb-1

Ketiganya yakni mantan Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi, eks Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP periode 2019–2024 Muhammad Yusuf Hadi, dan eks Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode 2020–2024 Harry Muhammad Adhi Caksono.

Pada 20 November 2025, ketiganya divonis penjara berbeda-beda. Ira Puspadewi divonis 4,5 tahun penjara.

Baca Juga: Ira Puspadewi Bebas Besok? Dapat Rehabilitasi dari Prabowo

rb-3

Sementara Yusuf dan Harry dijatuhi pidana 4 tahun penjara. Mereka divonis merugikan keuangan negara senilai Rp 1,25 triliun.

Belum Terima Surat Keputusan Rehabilitasi

Logo Komisi Pemberantasan Korupsi. [Dok. KPK]Logo Komisi Pemberantasan Korupsi. [Dok. KPK]Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pihaknya pihaknya belum menerima surat keputusan rehabilitasi terkait terdakwa Ira Puspadewi cs.

Baca Juga: KPK Sebut Belum Terima Surat Keputusan Rehabilitasi Terkait Ira Puspadewi Cs

"Posisi KPK menunggu untuk bisa menindaklanjuti keputusan rehabilitasi dalam perkara ASDP ini," demikian pernyataan pihak KPK dalam keterangan yang diterima FTNews.co.id, Kamis (27/11/2025).

Duduk Perkara dan Proses Penyidikan Perkara

Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. [Dok. KPK]Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. [Dok. KPK]Berdasarkan serangkaian proses, KPK menemukan, pasca aksi akuisisi yang dilakukan ASDP, PT JN tidak memperoleh selisih (net cash flow) dan justru bergantung pada bantuan finansial PT ASDP untuk membayar utang dan operasional.

Kondisi tersebut bertolak belakang dengan proyeksi konsultan saat due diligence. Di mana penilaian valuasi PT JN seolah bernilai tinggi.

"Dalam hal ini, KPK menemukan adanya pengkondisian dalam proses penilaian tersebut. Cara itu dilakukan dengan metode pendapatan maupun aset yang dimiliki PT JN," kata pihak KPK.

KPK lantas melakukan penghitungan ulang atas valuasi PT JN dengan 2 metode, yaitu, arus kas diskonto (discounted cash flow) atau perkiraan nilai wajar investasi berdasar proyeksi arus kas masa depan dan metode aset bersih (net asset).

Dari penghitungan ulang, didapatkan catatan negatif. Di mana metode discounted cash flow, menghasilkan nilai saham PT JN minus Rp 383 miliar.

Sementara metode aset bersih (net asset) menunjukkan saham PT JN minus Rp 96,3 miliar. Temuan tersebut, yang digunakan KPK dalam perhitungan kerugian negara.

Penyimpangan Tata Kelola Proses Akuisisi

Mantan Dirut PT ASDP, Ira Puspadewi. [Ist]Mantan Dirut PT ASDP, Ira Puspadewi. [Ist]Selain itu, KPK juga menemukan penyimpangan tata kelola dalam proses akuisisi. Di mana terjadi pelonggaran prinsip kehati-hatian dan penyimpangan prinsip good corporate governance, diantaranya:

  • Adanya sejumlah dokumen strategis yang dimanipulasi untuk memuluskan aksi akuisisi;
  • Rekomendasi manajemen risiko diabaikan;
  • Membuat aturan akuisisi dibuat penanggalan mundur (backdated).

Berdasarkan hasil rekalkulasi analisis kelayakan investasi atas data aktual, KPK juga mendapatkan temuan bahwa akuisisi tidak feasible secara bisnis.

Sebab, nilai imbal hasil investasi (internal rate of return) hanya sebesar 4,99%.

Sementara biaya modal (weighted average cost of capital/WACC) mencapai 11,11%. Kerugian diproyeksikan akan semakin menggulung di masa depan.

Adapun yang menjadi perbuatan melawan hukum dari Ira Puspadewi, di antaranya:

  • Mengubah ketentuan dasar PT ASDP, untuk pemenuhan syarat kerja sama usaha (KSU) dengan PT JN, yang kemudian diubah kembali setelah proses berjalan;
  • Mengubah Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (RKAP) dari rencana pembangunan kapal menjadi akuisisi perusahaan pelayaran;
  • Tidak menyusun feasibility study yang memadai untuk akuisisi;
  • Mengabaikan penilaian risiko, meskipun aksi akuisisi berisiko tinggi;
  • Mematok nilai akuisisi terlebih dengan melakukan pengkondisian bersama pemilik/penerima manfaat (beneficial owner) PT JN dan meminta konsultan menyesuaikan hasil valuasi;
  • Memberikan data tidak akurat kepada konsultan, termasuk status kapal yang sebenarnya tidak beroperasi;
  • Tidak mempertimbangkan utang PT JN, kondisi kapal, biaya perbaikan, dan utang pajak;
  • Tetap memaksakan akuisisi meskipun secara finansial PT ASDP tidak mampu, hingga harus berutang kepada bank;
  • Mengabaikan saran BPKP terkait penilaian kapal yang terlalu tinggi;
  • Membeli kapal yang tidak layak jalan dan tidak sesuai standar Organisasi Maritim Internasional (IMO) serta, beberapa kapal tidak diasuransikan, dan izin yang belum lengkap;
  • Tidak mempertimbangkan kondisi bisnis penyeberangan yang sudah jenuh, karena lebih banyak supply daripada demand;
  • Mempengaruhi konsultan untuk memberikan keterangan yang mendukung skenario tertentu.

Pemberian Rehabilitasi

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya memberikan keterangan pers bersama terkait pemberian rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto terhadap Ira Puspadewi cs di Istana Kepresidenan Jakarta, pada Selasa, 25 November 2025. [Dok. BPMI Setpres]Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya memberikan keterangan pers bersama terkait pemberian rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto terhadap Ira Puspadewi cs di Istana Kepresidenan Jakarta, pada Selasa, 25 November 2025. [Dok. BPMI Setpres]Pada 25 November 2025, atau lima hari setelah vonis pengadilan, Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi terhadap ketiga eks direksi ASDP. Yakni Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono.

"Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah pada hari ini Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut," kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (25/11/2025).

Dalam kesempatan yang sama, Mensesneg Prasetyo Hadi menjelaskan kronologi kajian pemerintah sebelum keputusan rehabilitasi ditetapkan.

Atas permohonan rehabilitasi yang diajukan DPR, Menteri Hukum kemudian mengirimkan surat kepada Presiden Prabowo untuk memberikan pertimbangan.

Mensesneg menegaskan bahwa Presiden Prabowo telah memutuskan untuk menggunakan hak rehabilitasi kepada ketiga eks pejabat ASDP tersebut.

"Berdasarkan permohonan dari Kementerian Hukum, Bapak Presiden memberikan persetujuan dan Alhamdulillah baru pada sore hari ini beliau membubuhkan tanda tangan dan kami bertiga diminta untuk menyampaikan ke publik," jelasnya.

Tag KPK Rehabilitasi Ira Puspadewi Ira Puspadewi Bebas