Dugaan Pemerasan Irjen Pol Andi Rian jadi Perhatian Komisi III DPR

Forumterkininews.id, Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto menyoroti kasus dugaan pelanggaran kode etik personel kepolisian. Dijelaskan Didik, jika ada anggota Polri yang melakukan penyimpangan atau tindak pidana, maka ada proses dan sanksinya baik secara etik maupun pidana.

Komentar itu menyusul munculnya dugaan pemerasan  sejumlah oknum Polri yang menyeret nama Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Pol Andi Rian Djajadi.

“Jelas, tindakan oknum polisi tersebut berkonsekuensi pelanggaran etik dan pidana,”kata Didik di Jakarta dilansir Antara, Jumat (4/11).

Dalam kasus tersebut, korban bernama Tony Sutrisno melaporkan adanya pemerasan oleh sejumlah perwira polisi dalam kasus penipuan Arloji Richard Mille.

Aduan itu membuat dua oknum polisi, Kombes Pol Rizal Irawan dan Kompol Aria Agustian harus menjalani sidang etik. Rizal didemosi lima tahun. Tapi kemudian diturunkan jadi satu tahun. Sedangkan Kompol Aria didemosi selama 10 tahun.

Hanya nama Andi Rian Djajadi yang hingga kini belum tersentuh hukum. Andi Rian diduga terlibat dalam pemerasan saat masih menjabat Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

“Dalam konteks itu, jika memang ada laporan resmi terkait dengan adanya dugaan tindak pidana yang dilaporkan ke polisi, tidak ada ‘standing’ lain bagi Polri untuk segera menindaklanjuti,” tandas Didik.

Didik lalu meminta Tony Sutrisno tak ragu menindaklanjuti laporan terhadap Andi Rian Djajadi ke Divisi Propam Polri. Pasalnya, pemerasan yang dilakukan merupakan penyalahgunaan wewenang kepolisian.

“Jika ada warga negara yang mengetahui dan bahkan menjadi korban terkait dengan ‘abuse of power’ atau bahkan tindak pidana yang dilakukan oleh aparat, jangan ragu-ragu untuk melaporkannya,” imbuhnya.

Didik menegaskan dalam konteks pengawasan, pembinaan sumber daya kepolisian, dan penegakan hukum, Polri harus merespons dan menindaklanjuti setiap informasi serta laporan masyarakat.

Artikel Terkait