Dugaan Terima Gratifikasi Rp7 Miliar, Wamenkumham Membantah

Hukum

Rabu, 29 Maret 2023 | 00:00 WIB
Dugaan Terima Gratifikasi Rp7 Miliar, Wamenkumham Membantah

Forumterkininews.id, Jakarta - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej melalui kuasa hukumnya menyampaikan klarifikasi bahwa dirinya tidak ada keterkaitan dengan laporan dugaan gratifikasi sebesar Rp7 miliar yang dilaporkan Indonesia Police Watch (IPW) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

rb-1

Kuasa hukum Eddy Hiariej, Ricky Herbert Parulian Sitohang, menjelaskan bahwa kasus dugaan gratifikasi tersebut berawal pada saat teman lama Eddy bernama Anita menghubungi kliennya.

Saat itu, kata Ricky, Anita membahas permasalahan hukum yang melibatkan Helmut Hermawan dan PT Citra Lampia Mandiri (CLM) dan meminta Eddy Hiariej menjadi konsultan hukum.

Baca Juga: Pengacara Putri: Replik JPU Penuh Kata-kata Klise

rb-3

"Dengan jelas dan tegas, Profesor Eddy menolak. Beliau menyampaikan bahwa 'saya tidak bisa masuk dalam domain itu karena saya adalah penyelenggara negara'," kata Ricky dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (28/3) malam.

Anita kemudian meminta untuk dikenalkan pada pengacara. Kemudian Eddy memperkenalkan Anita kepada Yosi Andika Mulyadi. Dalam kesempatan itu, Eddy juga mengatakan kalau dirinya hanya sebatas memperkenalkan, tidak lebih dari itu.

"Saya punya banyak teman, boleh-boleh saja, tapi itu terserah kalian, mau dipakai, mau tidak, itu urusan kalian. Tidak ada relevansinya kepada saya," kata Ricky mengutip perkataan Eddy Hiariej.

Baca Juga: Rencana Presiden Jokowi ke Ukraina dan Rusia Dapat Apresiasi Anggota DPR RI

Pengacara yang juga purnawirawan Polri itu mengatakan bahwa Yosi Andika Mulyadi adalah teman dari Yogi Ari Rukmana, asisten pribadi Eddy Hiariej.

"Yosi kemudian diperkenalkan kepada Anita dan Helmut, dan setelah berdiskusi ketiganya merasa cocok untuk melanjutkan kerja sama," kata Ricky.

"Nah, pada saat mereka ada kecocokan, Prof Eddy menjelaskan, 'Setelah ini, ya, silakan saja kalian berdiskusi'. Jadi ini di luar domain daripada Profesor Eddy. 'Kalau memang kalian sudah cocok, ya silakan'," sambungnya.

Ricky menegaskan peran Eddy Hiariej hanya sebatas memperkenalkan Yosi kepada Anita, sama sekali tidak terlibat dalam kelanjutan permasalahan hukum yang melibatkan Anita, Helmut, dan Yosi.

"Mungkin sampai di sini tercetus di mana peran Wamenkumham? Saya tegaskan, sejak pendelegasian Yosi bertemu Helmut, tidak ada hubungannya dan tidak ada kaitannya, tidak mengerti, tidak mengetahui pokok permasalahannya," tegasnya.

Ricky juga menjelaskan bahwa Yosi bekerja secara independen sebagai pengacara dan menerima fee atas jasanya.

Namun, belakangan kerja sama antara Yosi, Anita, dan Helmut tidak berjalan lancar. Sehingga Yosi memutuskan mundur sebagai konsultan hukum bagi keduanya dan mengembalikan fee yang diterimanya.

Hal itu dilakukan Yosi sebagai pengacara independen tanpa melibatkan Eddy Hiariej, kata Ricky.

"Tidak ada relevansinya antara apa yang dilakukan Saudara Yosi dengan Prof Eddy, itu yang pertama. Yang kedua, soal aliran dana, Prof Eddy tidak mengerti, tidak memahami, dan tidak mengetahui apa yang dilakukan Saudara Yosi dengan kliennya. Jadi, Prof Eddy tidak pernah sepeser pun menerima aliran dana tersebut," tandasnya.

Tag Hukum Headline KPK Wamenkumham IPW Gratifikasi Edward Omar Sharif Hiariej PT CLM

Terkini