Dukung Berantas Judi Online, DPR Minta Polri Tangkap Pegawai Komdigi Yang Terindikasi Judol
Hukum

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) apresiasi Polri dalam penangkapan 14 orang tersangka kasus judi online yang termasuk sejumlah pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni meminta agar polri menangkap semua pegawai Komdigi yang terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online.
“Tangkap semua yang terindikasi judi online, siapa pun yang ada di Komdigi. Komisi III akan terus mendukung dan mengawal Polri dalam memberantas judi online,” ujar Sahroni, Minggu (3/11).
Dikatakan Sahroni, dirinya sempat ragu dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menargetkan berantas judi online dalam 100 hari kerja.
Namun, keraguan tersebut berbuah hasil dengan adanya penangkapan dan pemberantasan judi online skala besar.
“Saat Pak Kapolri menetapkan target 100 hari memberantas judi online, jujur saya agak skeptis. Apa bisa kejahatan sebesar ini diselesaikan cepat? Tapi baru beberapa hari, sudah ada penangkapan besar seperti ini. Saya sekarang menarik kembali skeptisme saya dan percaya target 100 hari ini bisa dicapai, apalagi instruksi Presiden kepada Kapolri juga tegas,” kata Sahroni.
Diketahui, guna wujudkan dari Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dorong jajarannya membentuk Satgas Penanggulangan Perjudian Online.
Satgas tersebut dibentuk dari tingkat Mabes Polri sampai seluruh jajaran Polda di Indonesia.
"Bapak Kapolri menginstruksikan kepada Bapak Kabareskrim Polri untuk membentuk Satgas Penanggulangan Perjudian Online dari mulai tingkat Mabes hingga tingkat Polda jajaran guna untuk melanjutkan segala hal yang berkaitan dengan praktik perjudian online," ujar Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Irjen Pol Asep Edi Suheri, Sabtu (2/11) dikutip Minggu.