Edarkan Ganja, Seorang Karyawan Koperasi di Cirebon Diringkus Polisi
Hukum

Forumterkininews.id, Cirebon - Seorang karyawan di sebuah koperasi daerah Cirebon Kota, Jawa Barat, diringkus Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota usai didapati mengedarkan narkotika jenis ganja seberat satu kilogram lebih. Terkait hal ini tersangka beserta barang bukti diamankan Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon.
"Tersangka MZ merupakan seorang pengedar narkotika jenis ganja di mana dari tangan tersangka petugas menyita 1 kilogram lebih ganja kering," kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Fahri Siregar di Cirebon, dikutip dari Antara, Kamis (18/8)
Lebih lanjut ia mengatakan ganja tersebut dibungkus menggunakan plastik besar seberat 1,2 kilogram dan kemudian ada 20 paket ganja kering yang sudah dibungkus dengan plastik ukuran sedang siap edar.
Baca Juga: MA Memperberat Hukuman Terdakwa Suap Impor Tekstil Jadi 10 Tahun Penjara
"Dari pengakuannya, tersangka mengedarkan narkotika sudah dua minggu sebelum akhirnya tertangkap," kata Fahri.
Terbongkarnya kasus peredaran narkotika berawal dari laporan salah satu jasa ekspedisi karena curiga isi dalam paket tersebut.
"Kami mengecek isi paket yang berasal dari Kecamatan Jamblang, Kabupaten Cirebon, dan ternyata paket tersebut milik tersangka MZ yang dijual dan dikirim melalui jasa ekspedisi," ucap dia.
Baca Juga: Kapolsek Taman Sari Benarkan Penangkapan Anak Imam S. Arifin
Sementara itu berdasarkan pengakuan tersangka, ganja kering tersebut didapatkan dari seseorang yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Atas perbuatannya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
"Untuk pelaku kami ancam dengan Pasal 111 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling lama seumur hidup," ujar Fahri.