Efek IHSG Anjlok, OJK Izinkan Buyback Saham Tanpa RUPS

Ekonomi Bisnis

Rabu, 19 Maret 2025 | 21:10 WIB
Efek IHSG Anjlok, OJK Izinkan Buyback Saham Tanpa RUPS
Ilustrasi saham IHSG. [Dok Istimewa]

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespons Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang anjlok pada Selasa 18 Maret 2025 kemarin dengan menerbitkan kebijakan buyback saham.

rb-1

Kebijakan ini dikeluarkan dengan pertimbangan bahwa perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia sejak 19 September 2024 mengalami tekanan yang diindikasikan dari penurunan IHSG per 18 Maret 2025 sebesar 1.682 poin atau minus 21,28 persen dari Highest to Date.

OJK mengizinkan Kebijakan Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan atau buyback saham tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).​

Baca Juga: Double Check Sabtu 28 Juni 2025: Stimulus Ekonomi Bisa Dongkrak Ekonomi?

rb-3

Logo OJK. [Wikipedia]

“Berkenaan dengan kondisi tersebut di atas, maka OJK menetapkan status kondisi lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf g POJK Nomor 13 Tahun 2023 (POJK 13/2013) sebagai kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Inarno Djajadi lewat keterangan resminya, Rabu (19/5/2025).

Kebijakan buyback saham tanpa RUPS ini sudah disampaikan kepada Direksi Perusahaan Terbuka melalui surat resmi OJK tertanggal 18 Maret 2025.

Inarno mengatakan, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan di pasar dan bisa mengurangi tekanan serta merupakan tindak lanjut dari pertemuan dengan para pemangku kepentingan di Pasar Modal yang diselenggarakan 3 Maret 2025 lalu.

Baca Juga: Pacu Pertumbuhan Ekonomi di Subang, Jokowi Serahkan Bantuan

Sesuai pasal 7 POJK 13/2023, dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan, Perusahaan Terbuka dapat melakukan pembelian kembali saham tanpa memperoleh persetujuan RUPS.

Pelaksanaan pembelian kembali saham karena kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan juga wajib memenuhi ketentuan POJK Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka.

Ilustrasi IHSG. [pixabay]

Sementara itu, penetapan kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan berlaku sampai dengan enam bulan setelah tanggal Surat yang dikeluarkan oleh OJK.

Opsi kebijakan buyback saham tanpa RUPS ini merupakan salah satu kebijakan yang pernah dikeluarkan oleh OJK di Sektor Pasar Modal dan pada praktiknya dapat memberikan fleksibilitas bagi Emiten untuk menstabilkan Harga Saham dalam Kondisi Volatilitas Tinggi dan meningkatkan kepercayaan investor.

Sebelumny, IHSG anjlok menyentuh penurunan lima persen membuat Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan pembekuan sementara alias trading halt pada sistem perdagangan Bursa Efek.

Sekretaris Perusahaan BEI, Kautsar Primadi Nurahmad menjelaskan, pembekuan sementara tersebut berlaku secara otomatis pada pukul 11.19.31 waktu Jakarta Automated Trading System (JATS). Dengan demikian, trading halt berlaku 30 menit.

Penetapan trading halt, kata Kautsar, berdasarkan Surat Keputusan Direksi BEI Nomor: Kep-00024/BEI/03-2020 tanggal 10 Maret 2020. Kebijakan serupa juga pernah diterapkan regulator saat pandemi Covid-19 lima tahun lalu.

Dengan trading halt, IHSG dibekukan sementara. Begitu juga dengan seluruh saham yang ada di Bursa Efek tidak bisa ditransaksikan oleh pelaku pasar. Keputusan ini untuk memberikan waktu yang memadai kepada pelaku pasar untuk mencerna informasi dengan baik.

Tag Saham Ekonomi OJK IHSG BEI buyback

Terkini