Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Divonis 4,5 Tahun, Hakim Ketua Nilai Harusnya Bebas
Eks Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, divonis 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta atas kasus korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara tahun 2019-2022.
Ia juga dikenakan denda sebesar Rp500 juta, dengan ketentuan jika denda tidak dibayar akan dikenakan pidana kurungan tiga bulan.
“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan penjara, dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara,” ujar hakim ketua Sunoto saat membacakan amar putusan dalam sidang Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025).
Baca Juga: Tak Hanya Lukas Enembe, Deretan Koruptor Ini Meninggal saat Ditahan KPK
Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta hukuman 8,5 tahun penjara.
Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi terjerat kasus korupsi. [Instagram]
Majelis hakim menyatakan Ira terbukti secara sah dan berjanji melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kasus ini.
Baca Juga: Kejati Sumut Tahan Tersangka Baru Dalam Kasus Dugaan Korupsi Pengembangan Railink Station Kualanamu
Meski terbukti mensejahterakan orang lain atau korporasi, Ira dinilai tidak menerima keuntungan pribadi.