Eks Kepala UPT Tanah Dinas Kehutanan DKI Jadi Tersangka Kasus Pembebasan Lahan Cipayung

Forumterkininews.id, Jakarta – Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menetapkan satu tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tanah di Cipayung yang dilakukan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Propinsi DKI.

“Pada Jum’at, 17 Juni 2022, penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta kembali menetapkan tersangka dalam kasus mafia yanah Cipayung, yakni HH,” kata Kasi Penkum Kejati DKI, Ashari Syam dalam keterangannya, Minggu (19/6).

Penetapan tersangka tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor : TAP-60/M.1/Fd.1/06/2022 tanggal 17 Juni 2022.

“Tersangka HH pada saat itu (pembebasan lahan) menjabat sebagai Kepala UPT Tanah Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta melaksanakan pembebasan lahan di RT 008 RW 03 Kelurahan Setu Kecamatan Cipayung Jakarta Timur,” ujar Ashari.

Kata Ashari, dalam pembebasan lahan tersebut dilaksanakan tanpa adanya dokumen perencanaan pengadaan tanah, peta informasi rencana Kota dari Dinas Tata Kota, Permohonan Informasi Asset kepada Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD).

Dan juga tanpa adanya persetujuan Gubernur Provinsi DKI Jakarta terkait pembebasan lahan untuk pembangunan ruang terbuka hijau (RTH).

Perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka HH, kata Ashari, telah memberikan resume penilaian properti (Resume Hasil Apraisal) dari KJPP kepada tersangka LD selaku Notaris, atas 9 bidang tanah yang berada di Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.

Pemberian resume hasil apraisal tersebut sebelum hari pelaksanaan musyawarah atau negosiasi harga antara pihak Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Pemprov DKI dengan warga pemilik lahan.

“Sehingga data tersebut dipergunakan oleh tersangka LD untuk melakukan pengaturan harga terhadap 8 pemilik atas 9 bidang tanah di Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung Jakarta Timur,” ucapnya.

BACA JUGA:   Minuman Keras Hasil Razia Satu Tahun Dimusnahkan di Monas

Berdasarkan fakta hukum yang terungkap saat proses penyidikan, bahwa pemilik lahan hanya menerima uang ganti rugi pembebasan lahan dari pemerintah propinsi (Pemprov) DKI Jakarta sebesar Rp 1.600.000, per-meter.

“Sedangkan harga yang dibayarkan oleh Dinas Kehutanan Provinsi DKI Jakarta kepada pemilik lahan rata-rata sebesar Rp 2.700.000 per meter,” tuturnya.

Dengan demikian, total uang yang dibayarkan Dinas Kehutanan Provinsi DKI adalah sebesar Rp 46.499.550.000,- (Rp 46 miliar lebih).

Dalam kenyataannya, total uang yang diterima oleh pemilik lahan hanya sebesar Rp 28.729.340.317 (Rp 28.729 milliar).

“Sehingga uang hasil pembebasan lahan yang dinikmati tersangka LD dan para pihak sebesar Rp 17.770.209.683,- (Rp 17 miliar lebih),” sambungnya.

Lebih lanjut dikatakan Ashari, proses pembebasan lahan di Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung Jakarta Timur diduga telah menyalahi ketentuan Pasal 45 dan Pasal 55 Peraturan Gubernur Nomor 82 tahun 2017 tentang Pedoman Pengadaan Tanah bagi pembangunan untuk Kepentingan Umum terkait rencana pengadaan.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap tersangka HH adalah Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 11, Pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. []

Artikel Terkait