Eks Sekjen Kemendagri Diperiksa KPK Terkait Korupsi Pembangunan IPDN

Hukum

Kamis, 30 Desember 2021 | 00:00 WIB
Eks Sekjen Kemendagri Diperiksa KPK Terkait Korupsi Pembangunan IPDN

Forumterkininews.id, Jakarta -  Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Sekjen Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Diah Anggraeni. Pemeriksaan ini terkait kasus korupsi pengadaan dan pekerjaan konstruksi pembangunan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) pada 2011.

rb-1

Dia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AW (Adi Wibowo) dalam kasus dugaan korupsi pembangunan IPDN tersebut.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AW (Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya, Adi Wibowo)," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (30/12).

Baca Juga: Dua Ormas di Banyumas Bentrok, Tidak Ada Korban Jiwa

rb-3

Sebelumnya, KPK menduga ada pemberian sejumlah fee proyek bagi pihak pihak tertentu di Kemendagri dalam kasus ini. Informasi itu diketahui dari pemeriksaan pegawai PT Adhi Karya Didi Kustiadi pada Senin, 27 Desember 2021.

Sebelumnya, KPK menahan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya Persero, Dono Purwoko pada 10 November 2021. Dono sudah dijadikan sebagai tersangka sejak 2018.

Dalam kasus ini, dia diduga ikut serta dalam perencanaan korupsi proyek pembangunan kasus IPDN yang dilakukan pada 2010.

Baca Juga: Hukuman 3.5 Tahun Penjara Terhadap AG Penuhi Keadilan

Dono terjerat perkara korupsi berkaitan dengan tersangka mantan Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Setjen Kementerian Dalam Negeri, Dudy Jocom dan Kepala Divisi Gedung atau Kepala Divisi I PT Waskita Karya, Adi Wibowo.

Dudy saat ini sedang menjalani masa hukuman. Sementara itu, Adi belum ditahan dengan alasan sakit. Akibat perbuatan yang dilakukan tiga tersangka ini, negara mengalami kerugian Rp19,7 miliar dari nilai kontrak Rp124 miliar.

Atas perbuatannya, Dono disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tag Hukum KPK Diah Anggraeni Eks Sekjen Kemendagri Korupsi Pengadaan Pembangunan Kampus IPDN

Terkini