Eks Walkot Bekasi Rahmat Effendi Blak-blakan Kondisi Rutan KPK: Ada yang Telanjang Tengah Malam

Daerah

Rabu, 09 Oktober 2024 | 14:30 WIB
Eks Walkot Bekasi Rahmat Effendi Blak-blakan Kondisi Rutan KPK: Ada yang Telanjang Tengah Malam
Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap Rahmat Effendi. [Instagram Bang Pepen]

Eks wali kota (walkot) Bekasi Rahmat Effendi atau yang akrap disapa bang Pepen mengungkapkan di rutan KPK banyak tahanan yang berperilaku aneh.

rb-1

Bang Pepen mengatakan itu saat menjadi saksi di dalam persidangan kasus pungli di Rutan KPK. Salah satu keanehan itu kata Pepen ialah ada tahanan yang suka melakukan olahraga tanpa busana.

Sosok yang ia maksud ialah terpidana kasus suap hakim agung, Heryanto Tanaka. Pepen awalnya ditanya apakah ada praktik penyewaan sel tahanan di rutan KPK. Pepen pun mengiyakannya.

Baca Juga: KPK Cegah Dito Mahendra Bepergian ke Luar Negeri

rb-3

Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap Rahmat Effendi. [Instagram Bang Pepen]

Lebih lanjut Pepen blak-blakan mengatakan selnya sempat digunakan oleh Wali Kota Yogyakarta periode 2017-2022, Haryadi Suyuti. Haryadi menggunakan sel sewaan itu hanya untuk menyuntikkan insulin.

Dilanjutkan Pepen, fasilitasnya miliknya itu kemudian disewa oleh Heryanto Tanaka. Kata Pepen, perihal itu ia sudah sempat menyampaikan kepada staf bagian keamanan rutan KPK.

Pak Ricky, ini Pak Tanaka ini orangnya kan agak spesifik gitu, dia enggak mau berbaur di ruangan. Dia inginnya sendiri. Karena kalau jam 2 malam dia telanjang sambil senam. Sehingga mengganggu 3 orang itu yang di kamar. Orang mau tahajud jam 2 atau setengah 2, dia telanjang sambil senam di kamarnya. Akhirnya, dia pengen ikut seperti yang Pak Wali Kota Jogja itu," jelas Pepen.

Baca Juga: KPK Telusuri Aset Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Tersangka Pencucian Uang
Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap Rahmat Effendi. [Instagram Bang Pepen]

Sebagai informasi, Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap Rahmat Effendi.

Pria yang akrab disapa Pepen itu dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

Tag KPK Rahmat Effendi Rutan KPK

Terkini