Bengkulu

Eksekusi Akhir Tahun! Kejari Rejang Lebong Musnahkan Barang Bukti 17 Perkara Inkracht

02 Desember 2025 | 19:16 WIB
Eksekusi Akhir Tahun! Kejari Rejang Lebong Musnahkan Barang Bukti 17 Perkara Inkracht
Pemusnahan barang bukti dengan cara dibakar. [Ist]

Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong melakukan pemusnahan barang bukti belasan perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

rb-1

Agenda pemusnahan berlangsung di halaman kantor Kejari pada Selasa (2/12/2025), dipimpin Kepala Kejari Rejang Lebong, Kiki Yonata SH MH.

Baca Juga: Operasi Zebra Nala Dimulai: Polisi Tindak 9 Jenis Pelanggaran Ini, Apa Saja ?

rb-3

Kiki menegaskan bahwa proses pemusnahan sengaja digelar secara terbuka untuk memastikan transparansi penegakan hukum kepada masyarakat.

Ia menyebut setiap barang bukti dihancurkan menggunakan metode yang paling aman dan sesuai ketentuan.

“Kami ingin masyarakat melihat bahwa setiap perkara yang sudah inkrah ditindaklanjuti tanpa kecuali. Ini wujud komitmen kami dalam menjaga kepastian hukum,” ujarnya.

Baca Juga: Bukan Cuma Beras, Kini Penerima Banpang di Rejang Lebong Dapat Minyak Goreng

Pemusnahan barang bukti dengan cara diblender. [Ist]Pemusnahan barang bukti dengan cara diblender. [Ist]

Barang bukti narkotika menjadi perhatian utama. Sabu dihancurkan memakai blender hingga cair tanpa bentuk, sedangkan ganja dibakar sampai menyisakan abu.

Senjata tajam dari perkara kekerasan turut dipotong menggunakan gerinda. Beberapa barang lain seperti pakaian dari kasus asusila juga dimusnahkan melalui pembakaran agar tak berpotensi digunakan kembali.

Narkotika Mendominasi, Disusul Kekerasan dan Perlindungan Anak

Kasi Barang Bukti Kejari Rejang Lebong, Doni Hendry Wijaya SH MH, menjelaskan bahwa total 17 perkara dimusnahkan dalam kegiatan ini.

Perinciannya meliputi sembilan perkara sabu dengan total berat 2,52 gram, satu perkara ganja seberat 3,84 gram, dua perkara pencurian, tiga perkara penganiayaan, satu perkara perlindungan anak, serta satu perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Doni menegaskan bahwa pemusnahan tersebut merupakan tahap akhir penanganan perkara, sekaligus memastikan barang bukti tidak lagi memiliki potensi penyalahgunaan.

“Dengan pemusnahan ini, seluruh proses hukum benar-benar ditutup. Tidak ada satu pun barang bukti yang kembali ke masyarakat,” kata Doni.

Kajari Rejang Lebong, Kiki Yonata memberikan keterangan usai pemusnahan barang bukti. [Ist]Kajari Rejang Lebong, Kiki Yonata memberikan keterangan usai pemusnahan barang bukti. [Ist]

Kegiatan pemusnahan turut disaksikan berbagai pihak, mulai dari Pengadilan Negeri Rejang Lebong, Polres Rejang Lebong, Lapas Kelas IIA Curup, hingga Dinas Kesehatan.

Kolaborasi antarinstansi ini menjadi penegas bahwa pemusnahan barang bukti dilakukan secara sah, terbuka, dan terkoordinasi.

Tag Rejang Lebong Kejari Rejang Lebong