Ekskul Pramuka Tak Lagi Wajib, P2G Beri Catatan Kritis
Sosial Budaya

FTNews - Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nadiem Makarim baru-baru ini mencabut aturan pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah. Kebijakan itu pun menuai banyak kritik. Sebagian publik menilai pramuka justru mengajarkan kedisplinan, tanggung jawab dan kepekaan anak.
Namun, Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) punya jawaban sendiri soal kebijakan kontroversial itu.
Menurut P2G lahirnya Permendikbud Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum Pendidikan Dasar dan Menengah telah menghapus peraturan-peraturan terkait Kurikulum 2013.
Baca Juga: Gagal ke Senayan, saatnya PPP Berbenah Diri dan Evaluasi
Termasuk Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Kurikulum 2013 mewajibkan ekstrakurikuler (ekskul) pramuka sebagai ekskul wajib bagi setiap siswa pendidikan dasar dan menengah.
Sekarang, Permendikbud No 63 Tahun 2014 tidak berlaku lagi. Lalu dalam Permendikbud No 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pasal 24 menyebutkan keikutsertaan peserta didik dalam ekstrakurikuler bersifat sukarela.
Baca Juga: IPW Soal Pegi Setiawan: Dia Berhak Dapat Ganti Rugi
Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim mengatakan, dengan lahirnya Permendikbud No 12 Tahun 2024 P2G mencatat lima poin penting terkait status ekskul pramuka yang tidak lagi wajib di sekolah.
"Pertama, ekskul pramuka menjadi ekskul pilihan alias tak wajib bagi seluruh siswa. Artinya jika ada siswa yang memilih ikut ekskul pramuka, sekolah wajib menyediakan ekskul pramuka," kata Satriwan dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (2/4).
Anggota pramuka. Foto: Kwarcab Jepara
Gerakan Sukarela dan Nonpolitis
Kedua, jika di sekolah/madrasah sudah ada Organisasi GUDEP Pramuka (Gugus Depan) yang eksis, siswa yang memilih ikut pramuka tentunya akan menjadi Pengurus GUDEP.
Tetapi sekolah/madrasah tidak boleh lagi mewajibkan seluruh siswa mengikuti ekskul pramuka. Karena sifat organisasi pramuka adalah sukarela. Sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 12 Tahun 2010, Pasal 20 ayat 1 yang menyebut gerakan pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan nonpolitis.
Ketiga, bagi P2G sebagai negara hukum, harus merujuk dan berpedoman kepada aturan yang lebih tinggi yaitu UU Gerakan Pramuka. Bahwa pramuka adalah kegiatan yang sifatnya sukarela.
"Meskipun ekskul pramuka sekarang bersifat sukarela, P2G berharap sekolah dan madrasah wajib menawarkan dan menyediakan pramuka untuk menyalurkan minat dan bakat anak dalam bidang kepanduan," lanjut Satriwan.
Transformasi Pramuka
Keempat, bagi P2G yang lebih mendesak kini dan ke depan adalah bagaimana sekolah/ madrasah mampu membangun transformasi kegiatan pramuka.
Mengembangkan ekosistem pembelajaran pramuka yang menyenangkan, mengembirakan, penuh inovasi, menantang, dan berkualitas bagi siswa. Pramuka tidak lagi dengan pendekatan konvensional, formalistik, dan militeristik.
Senada, Kepala Bidang Advokasi P2G Iman Zanatul Haeri berharap tidak ada lagi kekerasan, bullying, senioritas, relasi kuasa di semua kegiatan ekskul sekolah seperti pramuka, paskibara, atau pencinta alam.
Iman menjelaskan, kegiatan ekskul tertentu masih diasosiasikan dengan kekerasan, senioritas sehingga peserta didik sebenarnya tidak tertarik mengikutinya.
Sekolah harus mampu mendisain kegiatan ekstrakurikuler yang menarik, bermanfaat, menggembirakan, dan anti kekerasan dalam bentuk apapun.