Empat Anggota Polsek Tanah Abang Dipatsus 14 Hari Buntut Tahanan Kabur!
Hukum

FTNews - Empat personel anggota Polsek Tanah Abang mendapat sanksi berupa penempatan khusus buntut adanya belasan tahanan yang melarikan diri dari sel tahanan pada Senin pada Senin (19/2) pagi.
“Tim Audit Internal yang dipimpin Wakapolres Jakpus memberikan sanksi tegas berupa penempatan khusus (patsus) selama 14 hari terhadap 4 anggota,†kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, kepada wartawan, pada Jumat (23/2).
Lebih lanjut ia mengatakan penempatan khusus terhadap keempat anggota ini pihaknya lakukan dalam rangka pemeriksaan.
Sementara itu penempatan khusus terhadap anggota ini setelah pihak Propam Polres Metro Jakarta Pusat melakukan pemeriksaan dan diperkuat dengan fakta yang didapat dari tersangka.
Baca Juga: Ketua DPR Minta Penanganan Gempa Cianjur Dilakukan Lintas Lembaga
“Telah melakukan pemeriksaan intensif secara internal oleh Propam terhadap para personil jaga yang dikuatkan fakta keterangan para tersangka yang telah diamankan kembali,†jelas Susatyo.
Adapun empat anggota yang jalani penempatan khusus yakni:
1. Aiptu ST, jabatan Katim Jaga Tahanan, perbuatan kelalaian tidak melaksanakan tugas sesuai SOP.
Baca Juga: Jelang Lebaran, Pertamina Harus Jamin Ketersedian BBM
2. Brigadir MS, jabatan anggota jaga tahanan, perbuatan kelalaian tidak melaksanakan tugas sesuai SOP.
3. Brigadir SY, jabatan anggota jaga tahanan, perbuatan kelalaian mengijinkan masuk Tersangka RA di luar jam besuk sehingga gergaji berhasil diselundupkan masuk ke ruang tahanan.
4. Aiptu SP, jabatan PS. Kaur Tahti Polsek Tanah Abang, perbuatan kelalaian tidak melaksanakan tugas tanggung jawabnya terhadap kondisi tahanan.