Empat Pimpinan KPK juga Bakal Diperiksa
Hukum

FTNews, Jakarta - Tim penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bakal memanggil dan memeriksa sejumlah pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Â
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pemeriksaan itu akan pihaknya lakukan minggu depan.
“Kita agendakan dalam pemeriksaan minggu depan. Terkait pemeriksaan terhadap pimpinan KPK RI,†kata Ade Safri, di Mapolda Metro Jaya, Jumat (24/11).
Baca Juga: Kapolri Klaim Tidak Berikan Perlakuan Khusus ke Putri Candrawathi
Sementara itu Ade Safri mengatakan pimpinan KPKÂ itu di antaranya Wakil Ketua KPK RI, Alexander Mawarta, kemudian ada Johanis Tanak, Nurul Ghufron, dan Nawawi Pamolangan.
“(Pemeriksaan pimpinan KPK RI lainnya dilakukan) sebelum pemanggilan terhadap saudara FB selalu tersangka dalam penyidikan perkara a quo,†ucap Ade Safri.
Sebelumnya Ketua KPK Firli Bahuri resmi menjadi tersangka kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.Â
Baca Juga: Polisi Dalami Pelaku Lain Penyebar Video Asusila Artis Rebecca Klopper
“Berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada hari Rabu hari ini tanggal 22 November 2023 sekira pukul 19.00 WIB dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup,†ucap Ade Safri.
Kemudian Ade Safri mengungkapkan Firli Bahuri dalam kasus pemerasan ini kena jerat Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 KUHP.