Fadli Zon: Hak Kewarganegaraan Ganda Perlu Dikaji Ulang

Nasional

Selasa, 07 Mei 2024 | 00:00 WIB
Fadli Zon: Hak Kewarganegaraan Ganda Perlu Dikaji Ulang

FTNews- Anggota Komisi I DPR RI Fadli Zon menilai, wacana Pemberian hak kewarganegaraan ganda bagi diaspora perlu dikaji ulang. Pasalnya, wacana ini bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006.

rb-1

“Saya kira, ini bukan wacana baru. Ini sudah wacana lama. Meskipun niatnya saya kira baik, tapi di dalam proses perundang-undangan, kita kan tetap harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006,”kata Fadli di Gedung DPR RI, Senin (6/5).

Pada pasal 6 ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 2006 sendiri, menyebutkan bahwa seseorang yang berusia 18 tahun atau sudah kawin harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya.

Baca Juga: Edy Rahmayadi ke Ketua Umum PWI: Kembalikan Pers ke Hati Rakyat

rb-3

Lalu, pada pasal 23 juga disebutkan bahwa WNI hanya memiliki status kewarganegaraan tunggal saja.

Fadli menyebut, jika pihak pemerintah bersikukuh mewujudkan wacana pemberian kewarganegaraan ganda, maka harus ada argumentasi.

“Ada argumentasi kuat dan melalui proses pengkajian dan studi mendalam. Jangan sampai wacana tersebut menyebabkan kerugian besar bagi negara,”tandasnya.

Baca Juga: Jokowi: IKN Bukan Hanya untuk ASN

Ia lalu memberikan contoh kepada negara berpopulasi besar. Yang mana mereka juga tak memberikan hak tersebut.

“Kita juga perlu membandingkan dengan negara-negara lain yang penduduknya besar Seperti India dan Cina. Mereka tidak menerapkan kewarganegaraan ganda, namun memberikan akses khusus kepada diaspora”terangnya.

Sehingga, lanjutnya, wacana ini perlu pengkajian lebih dalam untuk mengetahui baik dan buruknya bagi negara.

“Perlu kaji lebih dalam, plus minusnya, baik buruknya bagi (negara) kita,”pungkasnya.

Wacana Awal

Sebelumnya, Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan berniat memberi kewarganegaraan ganda untuk WNI di luar negeri.

Dengan harapan para pekerja terampil yang kembali ke tanah air akan memajukan negri.

“Kami juga mengundang diaspora Indonesia dan memberi mereka, segera, kewarganegaraan ganda,” ujarnya dalam acara Microsoft Build: AI Day di Jakarta.

Namun, Luhut tak merinci mengenai wacana tersebut.

Sementara itu, Indonesia sendiri tidak mengakui kewarganegaraan ganda bagi orang dewasa.

Akan tetapi, untuk anak-anak yang memiliki dwi kewarganegaraan tersebut harus memilih salah satu. Dan melepaskan yang lain begitu mereka berusia 18 tahun.

Tag Nasional Fadli Zon Kewarganegaraan Ganda

Terkini