Fantasi Seks Pengusaha di Siantar Renggut Nyawa Pacarnya, Jasad Korban Dibuang ke Berastagi

Hukum

Senin, 28 Oktober 2024 | 21:47 WIB
Fantasi Seks Pengusaha di Siantar Renggut Nyawa Pacarnya, Jasad Korban Dibuang ke Berastagi
Pengusaha di Siantar ditangkap usai menganiaya pacarnya hingga meninggal. [Ari FT News]

Fantasi seks seorang pengusaha di Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara (Sumut) yang melakukan kekerasan saat bercinta malah merenggut nyawa pacarnya.

rb-1

Korban berinisial MP alias Sela (26) menghembuskan nafas terakhirnya karena kehabisan darah di dalam kamar di Jalan Merdeka Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar, Minggu (20/10/2024) kemarin.

Sang pengusaha berinisial berinisial JFJ alias Jo (36) yang panik lalu merencanakan untuk menghilangkan jasad korban yang telah tiada dan menutupi kejadian ini.

Baca Juga: Amankan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Polda Sumut Kerahkan 12 Ribu Personel dan Siapkan 167 Pospam

rb-3

Ia memanggil 4 orang temannya yang mana 2 diantaranya merupakan oknum polisi untuk mengurus mayat korban. Akhirnya, jasad wanita malang ini dibuang ke Taman Hutan Raya (Tahura) di Karo.

Direskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono mengatakan atas kasus ini pihaknya telah menangkap 5 orang tersangka.

Adapun kelima tersangka yakni tersangka utama JFJ alias Jo, dua orang yang membantu membuang mayat korban yakni yakni S (51) dan IS alias Edi Ende (56).

Baca Juga: Terima B1-KWK dari Hanura, Edy Rahmayadi: Jadi Tambahan Semangat

Kemudian dua oknum polisi yakni berinisial JHS anggota Polres Pematangsiantar dan HP anggota Polsek Raya Polres Simalungun.

Polisi menunjukkan barang bukti kekerasan seksual yang merenggut nyawa korban. [Ari FT News]

Polisi juga masih mengejar dua tersangka lain yang berperan sebagai eksekutor membuang mayat korban ke Berastagi.

"Kemudian motif utama murni karena kejahatan seksual yang berakibatkan tindakan kekerasan pada badan korban," kata Sumaryono di Polda Sumut, Senin (28/10/2024) malam.

Menurut pengakuan tersangka Jo, selama berhubungan satu bulan, tersangka utama dekat dengan korban, setiap berhubungan badan selalu didahului dengan tindakan kekerasan.

"Sebelum berhubungan badan tersangka melakukan tindakan kekerasan sedikit melukai daripada badan korban Macam-macam ada dengan tangan dan ada dengan alat (gagang sapu)," katanya.

"Mungkin ini adalah fantasi atau imajinasi pelaku sebelum berhubungan badan, pelakunya pengusaha di Siantar," pungkasnya.

Polisi telah menahan 5 orang tersangka atas kasus ini, dan tengah memburu 2 tersangka yang berperan sebagai eksekutor.

Terhadap tersangka utama polisi menjeratnya dengan Pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.

Sedangkan tersangka lainnya dikenakan Pasal 221 Junto 55 KUHPidana, termasuk dua oknum polisi yang kini telah ditahan.

Tag Sumut Polda Sumut Pengusaha di Siantar fantasi seks

Terkini