Fantastis! BPK Catat Kerugian Negara Akibat Investasi Fiktif PT Taspen Capai Rp 1 Triliun
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mencatat kerugian negara akibat investasi fiktif PT Taspen (Persero) mencapai Rp 1 triliun.
Atas adanya temuan kerugian dengan jumlah yang fantastis, BPK telah menyerahkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kerugian kasus ini adalah sebesar Rp 1 triliun," kata Direktur Jenderal Pemeriksaan Investigasi BPK I Nyoman Wara dalam keterangan dikutip dari Kompas, Senin (28/4/2025).
Baca Juga: KPK Cegah Dito Mahendra Bepergian ke Luar Negeri
Ia mengatakan perhitungan kerugian negara tersebut dilakukan atas permintaan dari KPK dalam penanganan kasus investasi fiktif PT Taspen.
"Dari hasil pemeriksaan BPK, BPK menyimpulkan adanya penyimpangan yang berindikasi pidana yang mengakibatkan adanya kerugian negara," ujarnya.
Sementara, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan, kerugian keuangan negara merupakan salah satu unsur pasal yang harus dipenuhi dalam kasus tersebut.
Baca Juga: KPK Telusuri Aset Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Tersangka Pencucian Uang
"Karena khususnya ini penggunaan Pasal 2 dan Pasal 3 (UU Tipikor) di mana yang melakukan perhitungan kerugian keuangan negara adalah dari Badan Pemeriksa Keuangan dari auditor BPK," kata Asep.
Menurutnya dengan rampungnya penghitungan BPK tersebut, penanganan perkara investasi fiktif hampir rampung dan akan segera dilimpahkan ke persidangan.
KPK telah menahan eks Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius NS Kosasih (ANSK) sebagai tersangka dalam kasus korupsi investasi fiktif oleh PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019 pada Rabu (8/1/2025).
Dalam aksinya, Antonius NS Kosasih dan Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM) Ekiawan Heri Primaryanto melakukan korupsi dalam penempatan investasi Rp 1 triliun pada Reksadana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM.