Mencekam Bentrok 2 Kelompok di Kemang Bawa Senapan Laras Panjang, 9 Orang Jadi Tersangka
Metropolitan
.png)
Polisi menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus bentrok antar dua kelompok di Kemang, Jakarta Selatan, Rabu (30/4/2025).
Bentrokan yang videonya viral itu diduga dipicu perebutan lahan kosong.
"Sudah sembilan orang jadi tersangka," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Ade Rahmat Idnal kepada wartawan, Kamis (1/5/2025).
Baca Juga: Polisi Periksa Diduga Anak Petinggi Polri yang Aniaya Rekannya di PTIK
Ade Rahmat mengatakan bentrokan Kemang terjadi sekira 09.25 WIB. Kedua kelompok saling melempar kayu dan batu.
Diketahui ada salah satu pihak yang berupaya memasuki sebidang tanah.
Namun, dari dalam ada kelompok yang merupakan ahli waris lahan tersebut.
Baca Juga: Rizky Billar Dijadwalkan Pemeriksaan Kembali Kamis Pekan Depan
Bentrokan semakin memuncak ketika ada yang mengeluarkan senjata. Aksi tersebut juga menimbulkan kemacetan.
Anggota Polsek Mampang dibantu Polres Metro Jakarta Selatan mendatangi lokasi dan memastikan situasi aman terkendali.
"Kami mengamankan 25 orang, senapan angin empat pucuk, dan tiga bilah parang," ucapnya.
Polisi memastikan kedua belah pihak bukan organisasi masyarakat (ormas), namun kelompok yang menggunakan jasa kolektor.
Atas kejadian tersebut, para pelaku terancam Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, amunisi atau bahan peledak, dihukum dengan pidana penjara setinggi-tingginya 20 tahun.
Kemudian, Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 yang mengatur bahwa barang siapa yang tanpa hak memiliki, membawa, atau menggunakan senjata tajam.