Fariz RM Dituntut 6 Tahun Bui dan Denda Rp 800 Juta

Lifestyle

Senin, 04 Agustus 2025 | 18:59 WIB
Fariz RM Dituntut 6 Tahun Bui dan Denda Rp 800 Juta
Fariz RM dituntut 6 tahun bui dan denda Rp 800 juta oleh jaksa penuntu umum dalam sidang narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025). [FTNews]

Fariz RM akhirnya dituntut enam tahun pidana serta denda ratusan juta rupiah dalam kasus penyalahgunaan narkotika.

rb-1

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut JPU Indah Puspitarani, perbuatan terdakwa, Fariz RM telah terbukti secara sah dan meyakinkan, yang melanggar hukum terkait kepemilikan narkotika.

Baca Juga: Fariz RM Bantah Edarkan Sabu, Desak Dakwaan Bui Seumur Hidup Dicabut

rb-3

Fariz RM dituntut 6 tahun bui dan denda Rp 800 juta oleh jaksa penuntu umum dalam sidang narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025). [FTNews]Fariz RM dituntut 6 tahun bui dan denda Rp 800 juta oleh jaksa penuntu umum dalam sidang narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025). [FTNews]"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan satu bukan tanaman dan melakukan turut serta melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman," demikian tuntutan yang dibacakan hari ini, Senin (4/8/2025).

Konsekuensinya, JPU meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman kurungan badan selama enam tahun kepada Fariz RM, yang akan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan."

Baca Juga: Mendekam di Bui, Sedihnya Fariz RM Tak Bisa Temani Anak Operasi

Selain tuntutan penjara, pelantun lagu Sakura itu juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp800 juta, dengan ancaman hukuman tambahan jika tidak dipenuhi.

Fariz RM dituntut 6 tahun bui dan denda Rp 800 juta oleh jaksa penuntu umum dalam sidang narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025). [FTNews]Fariz RM dituntut 6 tahun bui dan denda Rp 800 juta oleh jaksa penuntu umum dalam sidang narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025). [FTNews]"Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana 3 bulan penjara" ucap JPU.

Tuntutan berat ini didasari oleh beberapa pertimbangan. Faktor yang memberatkan adalah rekam jejak Fariz RM yang pernah dihukum dalam kasus serupa serta dianggap tidak mendukung program pemberantasan narkotika oleh pemerintah.

"Hal-hal yang memberatkan, bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam melakukan pemberantasan peredaran narkotika, terdakwa sudah pernah dihukum."

Sementara itu, sikap kooperatif terdakwa selama proses hukum menjadi satu-satunya faktor yang meringankan tuntutan.

"Hal yang meringankan bahwa terdakwa bersikap kooperatif dalam proses persidangan."

Menyikapi tuntutan berat dari jaksa, pihak Fariz RM melalui kuasa hukumnya, Deolipa Yumara, akan memberikan pembelaan atau pledoi.

Fariz RM dituntut 6 tahun bui dan denda Rp 800 juta oleh jaksa penuntu umum dalam sidang narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025). [FTNews]Fariz RM dituntut 6 tahun bui dan denda Rp 800 juta oleh jaksa penuntu umum dalam sidang narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025). [FTNews]Deolipa mengonfirmasi bahwa pembelaan tersebut akan disampaikan secara resmi pada sidang berikutnya.

"(Untuk pledoi) Diajukan secara tertulis, minggu depan," terangnya.

Sidang dengan agenda pembacaan pledoi dijadwalkan akan kembali digelar pada Senin, 11 Juli 2025.

Sebagai informasi, Fariz RM ditangkap di Bandung, Jawa Barat, pada 18 Februari 2025. Polisi menemukan barang bukti sabu dan ganja.

Atas perbuatannya, pelantun Sakura ini didakwa dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) dari Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, yang membawa ancaman hukuman maksimal hingga 15 tahun penjara.

Tag Fariz RM

Terkini