Fenomena Sering Terjadi, Bagaimana Hukum Berkendara atau Parkir di Atas Trotoar Jalan dalam Islam?

Sosial Budaya

Rabu, 10 September 2025 | 09:21 WIB
Fenomena Sering Terjadi, Bagaimana Hukum Berkendara atau Parkir di Atas Trotoar Jalan dalam Islam?
Parkir di atas trotoar. (Meta AI)

Fenomena berkendara atau parkir di atas trotoar sering terjadi dan kerap bikin kesal. Banyak pengendara tak mengindahkan keselamatan pejalan kaki karena lebih mementingkan ego pribadi.

rb-1

Lalu bagaimana hukumnya penggunaan trotoar oleh pengendara dalam Islam? Seperti berkendaraan di atas trotoar atau parkir?

Aturan Hukum Negara dalam Penggunaan Trotoar

Baca Juga: Hukum Memotong Kuku saat Haid dalam Islam, Benarkah Diharamkan?

rb-3

Parkir di atas trotoar. (Meta AI)Parkir di atas trotoar. (Meta AI)Berdasarkan Undang-undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), trotoar adalah jalur khusus bagi pejalan kaki yang tidak boleh digunakan oleh kendaraan bermotor. Pada Pasal 131 dijelaskan bahwa pejalan Kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain. Oleh karena itu, mengendarai kendaraan bermotor di trotoar merupakan bentuk pelanggaran hukum. UU telah menyediakan sanksi bagi pengendara yang melanggar ketentuan ini diatur dalam Pasal 284 UU LLAJ, yaitu pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Selain UU LLAJ, ketentuan mengenai larangan berkendara di trotoar juga diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2007 tentang Jalan. Pasal 37 ayat (1) PP tersebut menyebutkan bahwa trotoar adalah jalur khusus bagi pejalan kaki yang tidak boleh digunakan untuk kendaraan bermotor. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp250.000 hingga Rp500.000. Hukum dalam Islam

Kendaraan bermotor di atas trotoar. (Meta AI)Kendaraan bermotor di atas trotoar. (Meta AI)Lantas bagaimana dengan hukum Islam terkait hukum mengendarai kendaraan motor atau mobil lewat trotoar jalan? Apakah itu perbuatan yang terlarang? Dikutip situs Kementerian Agama, dalam Islam hukum mengendarai kendaraan lewat trotoar jalan adalah haram. Pasalnya, trotoar sebagaimana fungsinya, diperuntukkan untuk masyarakat yang berjalan kaki. Sehingga, dengan mengendarai kendaraan di atasnya maka akan menimbulkan bahaya bagi pejalan kaki. Hal ini sebagaimana dikatakan oleh Syekh Muhammad bin Ahmad ad-Dusuqi dalam kitab _Syarah al-Kabir li Syekh ad-Dardir wa Hasyiyah ad Dusuqi_, Jilid III, halaman 368 bahwa haram melakukan tindakan apa pun di jalan umum yang dapat membahayakan pejalan kaki, karena jalan umum adalah hak milik masyarakat umum, tidak ada seorang pun yang boleh merugikan hak pengguna jalan. Untuk itu, tidak boleh menanam pohon atau meletakkan sesuatu yang membahayakan di jalan umum, meskipun jalan tersebut lebar. Pasalnya, tindakan tersebut dapat menghalangi pejalan kaki untuk menggunakan akses jalan. Selain itu, tindakan tersebut merupakan pembangunan di tanah milik orang lain tanpa izin dari empunya, dan dapat membahayakan pejalan kaki di kemudian hari. Jika tindakan tersebut dibiarkan, lama-kelamaan tempat tersebut akan beralih kepemilikan menjadi milik pribadi, kelak hak orang untuk menggunakan jalan tersebut akan terputus. (و) قُضِيَ (بِهَدْمِ بِنَاءٍ فِي طَرِيقٍ) نَافِذَةٍ أَوَّلًا (وَلَوْ لَمْ يَضُرَّ) بِالْمَارَّةِ؛ لِأَنَّهَا وَقْفٌ لِمَصْلَحَةِ الْمُسْلِمِينَ فَلَيْسَ لِأَحَدٍ أَنْ يَبْنِيَ بِهَا شَيْئًا، فَإِنْ كَانَ أَصْلُهَا مِلْكًا لِأَحَدٍ بِأَنْ كَانَتْ دَارًا لَهُ وَانْهَدَمَتْ حَتَّى صَارَتْ طَرِيقًا لَمْ يَزُلْ مِلْكُهُ عَنْهَا وَقَيَّدَهُ بَعْضُهُمْ بِمَا إذَا لَمْ يَطُلْ الزَّمَانُ حَتَّى يَظُنَّ إعْرَاضَهُ عَنْهَا فَلَيْسَ لَهُ فِيهَا كَلَامٌ Artinya; (Dan) diputuskan (untuk menghancurkan bangunan di jalan) yang terbuka terlebih dahulu (bahkan jika tidak membahayakan) para pejalan kaki; karena itu adalah wakaf untuk kepentingan umat Muslim, sehingga tidak ada seorang pun yang boleh membangun sesuatu di dalamnya. Jika aslinya milik seseorang karena dulunya adalah rumah miliknya dan runtuh hingga menjadi jalan, maka kepemilikannya tidak hilang darinya. Sebagian ulama membatasinya dengan jika waktunya tidak lama hingga disangka dia telah mengabaikannya, maka dia tidak memiliki hak apa pun di dalamnya. Pada sisi lain, dalam kitabAl Fathu al Rabani li Tartibi Musnadi al Imam Ahmad bin Hanbal al Syaibani, dijelaskan bahwa Rasulullah SAW memberikan nasihat kepada umatnya untuk selalu menjaga lingkungan dan kenyamanan orang lain. Nabi mengingatkan sebagai seorang muslim harus senantiasa menghilangkan segala sesuatu yang dapat menyakiti orang lain, baik secara fisik maupun non-fisik. Dalam riwayat lain, Rasulullah SAW bahwa seorang dapat muslim dapat masuk surga dengan cara menghilangkan gangguan dari jalan kaum muslimin. Gangguan tersebut dapat berupa benda, hewan, atau bahkan sesuatu yang bisa menyakiti orang lain. قلت يا رسول الله علمني شيئا ينفعني الله تبارك وتعالى به فقال انظر ما يؤذي الناس فاعزله عن طريقهم (وفي لفظ آخر) قلت يا رسول الله دلني على عمل يدخلني الجنة أو انتفع به قال اعزل الأذى عن طريق المسلمين Artinya; Aku berkata, "Wahai Rasulullah, ajarkanlah kepadaku sesuatu yang bermanfaat bagiku yang Allah Ta'ala akan memberkahinya untukku." Beliau menjawab, "Lihatlah apa yang menyakiti orang-orang, maka jauhkanlah dari jalan mereka." [Dalam riwayat lain], Aku berkata, "Wahai Rasulullah, tunjukkan kepadaku suatu amalan yang dapat memasukkanku ke dalam surga atau bermanfaat bagiku." Beliau menjawab, "Jauhkanlah gangguan dari jalan kaum Muslimin."

Baca Juga: Tata Cara Salat Jumat Lengkap: Berikut Contoh-Contohnya

Tag hukum islam islam trotoar penggunaan trotoar

Terkini