Ferdinand Hutahaean Ditetapkan Tersangka!

Forumterkininews.id, Jakarta – Eks politikus Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean (FH) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian bernada SARA karena menyebut Allah lemah yang harus dibela.

Ferdinand ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama 12 jam sebagai saksi dan tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian dan Undang-undang (UU) ITE.

“Setelah gelar perkara, penyidik mendapatkan 2 alat bukti sesuai dengan pasal 184 KUHAP, sehingga menaikan status saudara FH dari saksi menjadi tersangka,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (10/1/2022) malam.

Tersangka Ferdinand disangkakan melanggar pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP. Kemudian Pasal 45 ayat 2 juncto pasal 28 UU ITE.

“Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” ucap Ramadhan.

Diketahui, kasus ini mencuat usai Ferdinand melontarkan ucapan “Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, Dialah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela” di akun twitternya @FerdinandHaean3 beberapa waktu lalu.

Ia lantas dipolisikan oleh Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) pada Rabu (5/1). Pengusutan itu dilakukan secara cepat. Bareskrim langsung memeriksa serangkaian saksi hingga akhirnya dua hari kemudian kasus menjadi penyidikan.

Artikel Terkait