Ferry Irawan Resmi Jadi Tersangka KDRT ke Venna Melinda

Forumterkininews.id, Surabaya – Tak perlu menunggu lama setelah dilaporkan, Polda Jawa Timur akhirnya secara resmi menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka setelah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ke Venna Melinda.

Hal tersebut diumumkan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto di Surabaya, Kamis (12/1).

“Kemarin sudah dilakukan gelar perkara dan sudah ditetapkan bahwa saudara FI (Ferry Irawan) akan dinaikkan statusnya menjadi tersangka,” katanya.

Dirmanto mengungkapkan pada Rabu (11/1) pihaknya melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di sebuah hotel di Kota Kediri.

Polisi memeriksa sekitar enam orang saksi di Kediri, di antaranya “house keeping”, “front office”, sejumlah pegawai hotel, dan CCTV.

Dalam olah TKP, papar dia, polisi menemukan sejumlah barang bukti di antaranya sprei dan handuk yang ada bercak darahnya, serta mengambil sejumlah sampel darah.

“Sekali lagi kemarin sudah dilakukan gelar perkara dan dinyatakan oleh tim bahwa FI sudah dinyatakan menjadi tersangka,” katanya.

Selanjutnya pada hari ini (Kamis), katanya, Polda Jatim akan melayangkan surat panggilan kepada Ferry Irawan agar datang pada hari Senin (16/1) untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, Ferry Irawan dijerat Pasal 44 dan 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

“Karena di situ secara singkat kami sampaikan ada kekerasan fisik maupun psikis,” ujar dia.

Artikel Terkait