G7 Akan Bahas Surat Perintah ICC untuk Menangkap Benjamin Netanyahu

Politik

Sabtu, 23 November 2024 | 13:09 WIB
G7 Akan Bahas Surat Perintah ICC untuk Menangkap Benjamin Netanyahu
Perdana Menteri Italia, Giorgia Meloni. (Foto: Ist)

Pertemuan menteri G7 di Italia pada pekan depan akan membahas surat perintah Mahkamah Kriminal Internasional (ICC) untuk menangkap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu.

rb-1

ICC tidak hanya mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Benjamin Netanyahu. Bahkan, ICC juga mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk mantan Menteri Pertahanan Israel, Yoav Gallant serta Kepala Militer Hamas, Mohammed Deif.

Hal itu diungkapkan oleh Perdana Menteri Italia, Giorgia Meloni. Menurutnya, negara anggota G7 melihat masalah tersebut memerlukan analisis lebih lanjut.

Baca Juga: Usai Kebakaran Hutan Dahsyat, Israel Kini Diterjang Banjir dan Longsor

rb-3

“Dalam beberapa hari mendatang, saya akan menyelidiki lebiih dalam alasan yang menyebabkan keputusan ICC. Alasan yang harus selalu objektif dan tidak bersifat populis,” ucap Giorgio Meloni, dikutip dari AFP, Sabtu (23/11).

Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant yang diperintahkan untuk ditangkap. (Foto: Ist)

Terkait surat perintah penangkapan ini, akan dimasukkan dalam agenda pertemuan menteri luar negeri G7 di Fiuggi, pada Senin dan Selasa pekan depan.

“Satu hal yang jelas dari pemerintah ini, tidak boleh ada kesetaraan antara tanggung jawab negara Israel dan organisasi teroris Hamas,” tegas Giorgio Meloni.

Baca Juga: Meski Ditahan ICC, Rodrigo Duterte Menang Telak dalam Pilkada Davao

Pemerintah koalisi sayap kanan Giorgia Meloni ditengarai terpecah terkait surat perintah penangkapan yang dikeluarkan ICC.

Pasalnya, sebelumnya Menteri Pertahanan Guido Crosetto mengatakan Italia harus menangkap Perdana Menteri Israel jika ia datang berkunjung. Sedangkan Wakil Perdana Menteri Giorgia Meloni, Matteo Salvini mengatakan Benjamin Netanyahu akan diterima di Italia.

Diketahui sebelumnya, Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu menjadi buronan di 124 negara International Criminal Court (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapannya.

“Pengadilan mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk dua orang, Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant, atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan setidaknya sejak 8 Oktober 2023 hingga setidaknya 20 Mei 2024, hari ketika Penuntutan mengajukan permohonan surat perintah penangkapan,” demikian pernyataan ICC.

International Criminal Court (ICC). (Foto: Ist)

Dalam pernyataan itu, ICC meyakini Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant memikul tanggung jawab pidana atas kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan berupa pembunuhan dan penganiayaan, serta tindakan manusiawi lain bersama pihak lain yang terkait.

Dengan keputusan ini, Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant menjadi buronan di 124 negara anggota ICC. Walaupun Israel sendiri bukan negara anggota ICC, Benjamin Netanyahu tetap bisa ditangkap jika mengunjungi salah satu dari 124 negara anggota ICC.

Menurut Statuta Roma, semua keputusan yang telah diambil ICC harus dipatuhi oleh seluruh negara yang menjadi anggotanya. Dengan kata lain, keputusan ICC untuk menangkap Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant harus dipatuhi oleh negara-negara anggota ICC.

Tag Israel Benjamin Netanyahu ICC Giorgia Meloni

Terkini