Gandeng TNI AL, KPK Kirim Tersangka Koruptor ke Rutan Puspomal
Hukum

Forumterkininews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kerjasama dengan TNI Angkatan Laut, salah satunya terkait penggunaan sementara rumah tahanan (Rutan) di Markas Komando Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Puspomal) yang berlokasi di Jakarta Utara. Dalam penandatanganan kerja sama (PKS) tersebut, Rutan Puspomal akan menjadi rumah tahanan bagi koruptor.
Pertemuan antara Komandan Pusat Polisi Militer Angkatan Laut (Danpuspomal) Mayjen TNI (Mar) Lukman, dengan Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung KPK, Jakarta pada Selasa, (28/12) untuk membahas kolaborasi dua lembaga dalam pemberantasan korupsi.
"Pemanfaatan sarana dan prasarana milik TNI AL ini merupakan salah satu bentuk kontribusi TNI AL dalam pemberantasan korupsi," kata Firli dalam keterangan tertulisnya, Rabu (29/12).
Baca Juga: Polisi Tegaskan Tidak Ada Pertemuan LGBT se-ASEAN di Jakarta
Tak hanya, itu, kerja sama antara kedua lembaga negara merupakan tindak lanjut dari komunikasi KPK dengan KSAL sebelumnya terkait kontribusi TNI AL dalam upaya pemberantasan korupsi.
Firli mengatakan akan menindaklanjuti agar rutan tersebut dapat dikukuhkan terlebih dahulu oleh Kementerian Hukum dan HAM sebelum difungsikan sebagai rutan bagi para tersangka yang kasusnya ditangani KPK.
Ia juga menyampaikan kerja sama pemanfaatan rutan milik Markas Komando Puspomal itu sebagai langkah awal, dan berharap kerja sama ke depan dapat dikembangkan terkait pencegahan dan pemberantasan korupsi, khususnya terkait implementasi peradilan koneksitas.
Baca Juga: Polisi Tetapkan Tersangka Pengemudi Mobil Tabrak Pria di Tol Grogol
"KPK mempunyai kewenangan untuk koordinasikan penanganan perkara terhadap pihak yang tunduk terhadap peradilan militer dalam bentuk peradilan koneksitas," ucap Firli.
Danpuspomal Mayjen TNI (Mar) Lukman mengharapkan kerja sama tersebut dapat memberikan manfaat bagi kedua pihak.
"Terkait pengurusan tahanan, Rutan Puspomal dilengkapi dengan sarana penunjang yang telah memenuhi standar instalasi rumah tahanan," tuturnya.
Penandatanganan perjanjian kerja sama dilakukan oleh Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa dengan Danpuspomal Mayjen TNI (Mar) Lukman, yang disaksikan langsung oleh Ketua KPK beserta jajaran dari dua lembaga.
Kerja sama tersebut untuk memenuhi kebutuhan KPK dalam menempatkan tahanan kasus korupsi karena keterbatasan kapasitas Rutan KPK.