Gara-gara Pinjol, Pemuda Nekat Rampok Toko Kelontong

Daerah

Kamis, 02 Juni 2022 | 00:00 WIB
Gara-gara Pinjol, Pemuda Nekat Rampok Toko Kelontong

Forumterkininews.id, Indramayu - Polisi menangkap seorang pemuda berinisial DP (19) yang diduga melakukan tindak pidana perampokan toko mini market karena terjerat pinjaman online (pinjol) dan judi online.

rb-1

Hal tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan Satreskrim Polres Indramayu, Jawa Barat, terhadap pelaku.

"Tersangka nekat merampok untuk melunasi pinjaman online yang sudah jatuh tempo," kata Kapolres Indramayu AKBP Lukman Syarif di Indramayu, Kamis (2/6).

Baca Juga: Polda Metro Bagikan 5.000 Paket Sembako dalam Giat Patroli Presisi

rb-3

Lukman mengatakan tersangka DP memiliki utang pinjaman online sebesar Rp 6 juta yang sudah jatuh tempo dan denda mencapai Rp12 juta.

Setiap hari, dikatakannya, menurut pengakuan tersangka, pihak pemberi pinjaman online terus menagih utang tersebut. Hal inilah yang membuat DP nekat melakukan perampokan.

Menurut dia, tersangka DP terjerat pinjaman online untuk bermain judi daring yang sudah dijalani sekitar empat bulan.

Baca Juga: Wacana Naik Stupa Borobudur Rp750.000 Tuai Polemik

"Pelaku meminjam uang untuk bermain judi online dan sudah jatuh tempo, sehingga ia nekat merampok," tuturnya.

Ia menambahkan tersangka DP melakukan aksinya merampok toko kelontong seorang diri pada Selasa (31/5) malam sekitar pukul 22.40 WIB.

Tersangka membawa dan menodongkan senjata tajam kepada para karyawan yang sedang menghitung uang. Pasalnya saat itu toko akan ditutup. Tersangka menodong uang sekitar Rp19 juta.

"Tersangka kami kenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan penjara paling lama 7 tahun," ujar Lukman.

Tag Daerah Polisi Toko Kelontong nekat merampok Pemuda di Indramayu Pinjol dan Judi Online

Terkini