Gara-gara Pose Dua Jari dan Tunjukan Poster Prabowo-Gibran, Kades di Serang Dilaporkan ke Bawaslu

Banten

Selasa, 06 Februari 2024 | 00:00 WIB
Gara-gara Pose Dua Jari dan Tunjukan Poster Prabowo-Gibran, Kades di Serang Dilaporkan ke Bawaslu

FTNews - Syarif Hidayatullah, Kades Kosambi Ronyok, Kecamatan Anyer Kabupaten Serang dilaporkan ke badan pengawas pemilu (Bawaslu) setempat. Pasalnya, ia dianggap melakukan kampanye karena berpose dua jari sambil memegang poster gambar pasangan capres-cawapres, Prabowo-Gibran.

rb-1

Komisioner Bawaslu Kabupaten Serang Ari Setiawan memastikan bakal menindaklanjuti laporan Kades Kosambi Ronyok yang diduga mengampanyekan Prabowo-Gibran.

Meski begitu, Bawaslu Kabupaten Serang masih akan mengkaji alat bukti foto dan pemeriksaan terhadap saksi dan terlapor untuk menyimpulkan dugaan pelanggaran yang dilakukan.

Baca Juga: Menang Telak di "Quick Count", Prabowo-Gibran Tembus Satu Putaran?

rb-3

"Nanti kita akan kaji dulu bersama hasil keterangan alat bukti. Saya tidak bisa menyimpulkan hari ini," katanya, Selasa (6/2).

Bawaslu sendiri sudah mengundang Kades Kosambironyok untuk dimintai klarifikasi pada Rabu (7/2) besok.

"Laporan sudah diregister, besok rencananya terlapor dimintai klarifikasi. Suratnya sudah disampaikan Bawaslu Kabupaten Serang," katanya.

Baca Juga: Buat Pecinta Kopi Nih, Summarecon Mall Serpong Ngadain Kopi Craft Indonesia

Sementara itu, seorang pelapor Ahmad Syalrohmatullah mengatakan, dugaan pelanggaran yang dilakukan Kades Syarif terjadi pada 21 Januari 2024.

Dalam foto yang menjadi alat bukti, kades bersama sejumlah warga berpose dua jari dengan stiker capres dan cawapres nomor urut 02.

"Kades mengundang RT, RW, dan perangkat desa di rumahnya, dalam foto tersebut kades mengangkat 2 jari dan stiker pasangan capres dan cawapres 02, itu membuktikan kades melakukan kampanye," katanya.

Meski begitu, ia mengaku tak menyaksikan langsung dugaan pelanggaran tersebut. Adapun foto tersebut didapatkannya dari grup WhatsApp.

Ahmad berharap, Bawaslu bisa memprosesnya dengan adil, sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.

Tag Bawaslu Banten Prabowo-Gibran Pelanggaran Pemilu Dua Jari Kades

Terkini